Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh No. 36 Tahun 2016

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN ,PAJAK PARKIR, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK HOTEL DI KOTA PAYAKUMBUH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Payakumbuh ini terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yaitu : Ketentuan Umum, Tata cara dan Pendataan, Tata cara perhitungan dan penetapan pajak, Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak, Tata cara pembukuan dan pelaporan, tata cara penagihan, Tata cara pengurangan dan penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Tata cara pemeriksaan pajak, teknis pemeriksaan pajak, Tata cara penghapusan piutang pajak, Kebaratan dan Banding, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 36 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN ,PAJAK PARKIR, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK HOTEL DI KOTA PAYAKUMBUH
T.E.U.
Indonesia, Kota Payakumbuh
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Payakumbuh
Tanggal Penetapan
19 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2016
Tanggal Berlaku
19 Mei 2016
Sumber
Berita Daerah (BD)
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Payakumbuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 1155 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan