PAJAK DAERAH - DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK - TATA CARA PEMERIKSAAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD.2016/NO.30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah Yang Pemungutannya Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan daerah oleh Wajib Pajak, perlu mengatur Tata Cara
Pemeriksaan Pajak Daerah yang Pemungutannya dibayar Sendiri
oleh Wajib Pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang Tata
Cara Pemeriksaan Pajak Daerah yang Pemungutannya dibayar
Sendiri oleh Wajib Pajak;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 ; Undang-Undang nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan pemeriksaan, ruang lingkup dan objek pemeriksaan, tata cara pemeriksaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
- 24 hal
|