Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 30 Tahun 2016

Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah Yang Pemungutannya Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan pemeriksaan, ruang lingkup dan objek pemeriksaan, tata cara pemeriksaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 30 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah Yang Pemungutannya Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
09 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2016
Tanggal Berlaku
09 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.30
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 253 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan