Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.11 Seri D 2014/NOREG 2.7/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Membuka Tanah Negara
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pertanahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, kegiatan membuka dan/atau memanfaatkan Tanah Negara perlu dilakukan pengaturan perizinannya dan penggunaan/pemanfaatannya di wilayah Daerah. Kegiatan atau usaha yang dilakukan dengan membuka memanfaatkan tanah Negara harus berdasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesesuaian dengan rencana tata ruang yang berlaku, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta kemampuan fisik tanah itu sendiri.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 51 Prp Tahun 1960; UU No. 56 Prp Tahun 1960; UU No. 20 Tahun 1961; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 11 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; KEPRES No. 34 Tahun 2003; PERMENAG/ Kepala BPN No. 3 Tahun 1997; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 1 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Izin Membuka Tanah Negara baik itu perorangan maupun badan usaha wajib memiliki IMTN yang dikeluarkan oleh Bupati. Pokok-pokok ketentuan dalam Peraturan daerah ini meliputi Ketentuan Perizinan (Kewajiban Memiliki Izin Membuka Tanah Negara, Kewenangan, Masa Berlakunya Izin Dan Batas Tanah Yang Dapat Diberikan Izin, Penolakan Imtn), Tata Cara Pemberian Izin (Permohonan Imtn, Pemeriksaan Berkas, Peninjauan Lapangan Dan Pengukuran, Pengumuman & Keberatan, Pemberian Imtn), Hak Dan Kewajiban, Larangan, Pengawasan, Pelaporan, Dan Pembuatan Risalah, Sanksi Administratif, Pengawasan Dan Pengendalian, Penyelesaian Sengketa Tanah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2012.
Surat keterangan hak usaha atas tanah, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan/atau surat pernyataan pelepasan penguasaan fisik hak atas Tanah Negara dan/atau surat penguasaan tanah lainnya yang telah didaftarkan/dicatatkan dan diketahui Lurah, Kepala Desa dan/atau Camat sebelum berlakunya Peraturan ini harus ditindaklanjuti dengan pengajuan
permohonan hak atas tanahnya paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku.
Perubahan dan/atau pelaksanaan kewenangan penerbitan IMTN diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 10 Tahun 2014
STANDAR PELAYANAN MINIMAL PEMERINTAH - RENCANA PENCAPAIAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2014/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelayanan dasar yang
merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah Kabupaten
Grobogan perlu disusun rencana pencapaian Standar
Pelayanan Minimal Pemerintah Kabupaten Grobogan; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a di
atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal
Pemerintah Kabupaten Grobogan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 Tahun 2008; Peraturan Menteri Sosial Nomor 129 Tahun 2008; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Kepala BKKBN Nomor 55/HK-010/B5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per 15/MEN/X/2010; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/ PRT/ M/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.108/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/ Permentan/OT.140/ 12/2010; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang rencana pencapaian standar pelayanan minimal, pendanaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
36 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SATUAN BIAYA BAGI FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati sanggau dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta stabilitas daerah bagi kelancaran pembangunan perlu adanya koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.6 Tahun 1988, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.12 Tahun 2007, Perbup No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Satuan Biaya Bagi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah terdiri atas 4 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
Peraturan ini memiliki 4 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2014
Permenkominfo No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler Dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas
Permenkominfo No. 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler Dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas
Mengubah :
Permenkominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 10, BN.2014/No.176, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional NO. 10, BN 2014/No. 1359; https://jdih.batan.go.id/ : 4 hlm.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 202/KA/X/2012 tentang Rencana Strategis Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2010-2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 10, BN 2014/NO 1368; ATRBPN; 2 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Pertanahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
a.bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan menjamin kepastian hukum dalam berusaha maka diperlukan adanya keterangan dari perusahaan sebagai sumber informasi resmi tentang data perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan;
b.bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2008 tentang Wajib Daftar Perusahaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Wajib Daftar Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kewajiban, Waktu, Tempat dan Pengecualian Pendaftaran; Kewenangan; Tata Cara Pendaftaran Perusahaan dan Penerbitan TDP; Pelayanan Informasi Perusahaan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2008
46
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Dinas Pertanian Dan Perikanan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi
pemerintahan, khususnya di lingkungan Dinas Pertanian dan
Perikanan Kota Banjarmasin, perlu dilakukan penyusunan dan
penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Dinas
Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a, perlu
menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi
Birokrasi Nomor 35 tahun 2012; Peraturan Daerah Kota BanjarmasinNomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota BanjarmasinNomor 28 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Dinas Pertanian Dan Perikanan Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyesuaian dan Perubahan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat