biaya
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2014/NO.10, TBD No.10, LL KAB SANGGAU : 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SATUAN BIAYA BAGI FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati sanggau dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta stabilitas daerah bagi kelancaran pembangunan perlu adanya koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.6 Tahun 1988, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.12 Tahun 2007, Perbup No.3 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Satuan Biaya Bagi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah terdiri atas 4 pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
- Peraturan ini memiliki 4 halaman dan 3 halaman lampiran
|