Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 202/KA/X/2012 Tahun 2012

Rencana Strategis Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2010-2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 202/KA/X/2012 Tahun 2012 tentang Rencana Strategis Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2010-2014
T.E.U.
Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional
Nomor
202/KA/X/2012
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bentuk Singkat
Perka Batan
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2002
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2002
Sumber
https://jdih.batan.go.id/ : 5 hlm.
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perka Batan No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 202/KA/X/2012 tentang Rencana Strategis Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2010-2014
Mencabut :
  1. Perka Batan No. 132/KA/VI/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 013/KA/I/2010 tentang Rencana Strategis Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2010-2014
  2. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 013/KA/I/2010 tentang Rencana Strategis Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2010–2014

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan