Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah-Perikanan dan Kelautan-Pangan, Pertanian dan Peternakan
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2014/NO.10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Dinas Pertanian Dan Perikanan Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi
pemerintahan, khususnya di lingkungan Dinas Pertanian dan
Perikanan Kota Banjarmasin, perlu dilakukan penyusunan dan
penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Dinas
Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a, perlu
menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
- Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi
Birokrasi Nomor 35 tahun 2012; Peraturan Daerah Kota BanjarmasinNomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota BanjarmasinNomor 28 Tahun 2011
- Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Dinas Pertanian Dan Perikanan Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyesuaian dan Perubahan; Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
- 6 Halaman
|