Peraturan Menteri Agama NO. 16, BN 2024 (377) : 490 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungangung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
Peraturan Menteri Agama NO. 15, BN 2024 (12) : 437 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
ABSTRAK:
- untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi,yang tertib, efektif, disiplin, transparan, dan akuntabel pada Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah, perlu dibentuk statuta;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 46 Tahun 2019; perpres No. 12 Tahun 2023; Permenag No. 72 Tahun 2022; Permenag No. 6 Tahun 2024; Permenag No. 7 Tahun 2024
Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Negeri dalam Statuta ini bernama Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah. Sekolah Tinggi berkedudukan di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Sekolah Tinggi ini berdiri pada tanggal 16 Mei 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah.
Sekolah Tinggi menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
Peraturan Menteri Agama NO. 12, BN 2023 (719) : 5 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola perguruan
tinggi yang sesuai dengan tridharma perguruan
tinggi, perlu menyelenggarakan pendidikan tinggi dan
pengelolaan perguruan tinggi yang tertib, disiplin,
transparan, Jan akuntabel pada Sekolah Tinggi
Agama Kristen Protestan Negeri Sentar.i;
b. bahwa Peraruran Menteri Agama Nornor 16 Tahun
2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen
Protestan Negeri Sentani sudah tidak sesuai Iagi
dengan kebutuhan organisasi dan tata keioia
perguruan tinggi, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, periu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Agarna Nomor 16
Tahun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama
Kristen Protestan Negeri Sentani;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; .
2. Undang-Undang Nomor . 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5~336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Fendidikan Tinggi Keagamaan (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019, Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor21);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2013
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi
Agama Kristen Protestan Negeri Sentani (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 953)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
AgamaNomor71 Tahun 2013 Organisasi dan Tata Kerja
Sekolah TinggiAgama Kristen Protestan Negeri Sentani
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
934);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tabun 2016
tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen
Protestan Negeri Sentani (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 456);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tabun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
955
Mengubah ketentuan Pasal 3,4,5,9 dan 15
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan menteri Agama No. 16 tahun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani
5
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam NO. 3, JDIH BPKS
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 16 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam NO. 19, peraturan.go.id; 80 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Kerja Di Bawah Anggota Di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 9, BN 2014 (157)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Statuta Universitas Pertahanan
ABSTRAK:
hwa dalam rangka memberikan acuan dalam pengelolaan
dan penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi di
lingkungan Universitas Pertahanan, perlu menetapkan
Statuta Universitas Pertahanan
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 14 Tahun 2005; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 32 Tahun 2013; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2010; Perpres Nomor 47 Tahun 2009; Perpres Nomor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2013; Perpres Nomor 5 Tahun 2011; Kepres Nomor 84/P Tahun 2009 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Kepres Nomor 60/P Tahun 2013; Permendiknas Nomor 85 Tahun 2008; Permendikbud Nomor 45 Tahun 2012; Permendiknas Nomor 74 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur mengenai identitas; visi, misi, tujuan, dan rencana arah pengembangan; organisasi; tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan senat, rektor, dewan pengawas, satuan pengawasan, dan dewan pertimbangan; sistem pengendalian dan pengawasan internal; sistem penjaminan mutu internal; penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; kebebasan akademik dan otonomi keilmuan; gelar dan penghargaan; dosen dan tenaga pendidikan; mahasiswa dan alumni; kerja sama; sarana dan prasarana; pembiayaan; dan akreditasi Universitas Pertahanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
31 hlm
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2022
pendidikan - statuta organisasi/lembaga - struktur organisasi
2022
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 4, BN 2022 (224), peraturan.go.id; 56 hlm.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Statuta Politeknik STIA LAN Makassar.
UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 4 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 79 Tahun 2018; Peraturan LAN No. 8 Tahun 2020; dan Peraturan LAN No. 9 Tahun 2020.
Dalam Peraturan LAN ini diatur tentang:
Statuta Politeknik STIA LAN Makassar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Visi Poltek STIA LAN yaitu menjadi perguruan tinggi unggulan dalam Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Profesi di bidang administrasi bagi penyelenggara pemerintahan dan pembangunan. Misi Poltek STIA LAN yaitu:
a. menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Profesi di bidang administrasi yang berkualitas untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara pemerintahan dan pembangunan;
b. menyelenggarakan Penelitian dan pengembangan yang inovatif dan berkualitas untuk mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
c. menyelenggarakan Pengabdian kepada Masyarakat yang berkualitas untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; dan
d. menyelenggarakan dan mengembangkan tata kelola yang efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan berkeadilan untuk mendukung tercapainya visi Poltek STIA LAN.
(1) Poltek STIA LAN berkedudukan di Makassar.
(2) Poltek STIA LAN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala LAN.
(3) Pembinaan Akademik Poltek STIA LAN dilaksanakan oleh Menteri.
(4) Pembinaan operasional dan administratif Poltek STIA LAN dilaksanakan oleh Kepala LAN.
Pengaturan mengenai Lambang, Bahasa Pengantar, Bendera, Himne, Mars, Busana Akademik, dan Busana Almamater.
Dalam rangka melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, Poltek STIA LAN wajib melaksanakan Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Poltek STIA LAN menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang administrasi. Selain Pendidikan Vokasi, Poltek STIA LAN dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poltek STIA LAN melaksanakan Penelitian yang terdiri atas:
a. Penelitian terapan; dan
b. Penelitian dasar.
Poltek STIA LAN melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat melalui pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni bagi kepentingan masyarakat. Pengabdian kepada Masyarakat dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa serta dapat melibatkan pejabat lainnya. Penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Organisasi Poltek STIA LAN terdiri atas:
a. Dewan Penyantun;
b. Senat;
c. Direktur; dan
d. Satuan Pengawas Internal.
Pengaturan mengenai tugas, keanggotaan, dan pengangkatan Dewan Penyantun dan Senat. Tugas, wewenang, & tanggung jawab, pemilihan, pengangkatan, dan susunan organisasi Direksi. Tugas, keanggotaan, dan pengangkatan Satuan Pengawas Internal (SPI).
Pemberhentian Dewan Penyantun, Senat, Direktur dan SPI.
Dosen dan Tenaga Kependidikan, Dosen terdiri dari Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap, sedangkan Tenaga Kependidikan terdiri dari Pustakawan, Tenaga Administrasi, Laboran dan Teknisi, Pranata Teknik Informasi, dan Jabatan Lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Persyaratan Pengangkatan dan Larangan Rangkap Jabatan bagi Dosen atau Tenaga Kependidikan yang akan diangkat
sebagai Direktur, Wakil Direktur, ketua Jurusan, sekretaris Jurusan, ketua Program Studi, sekretaris Program Studi, kepala laboratorium administrasi, kepala unsur pendukung, kepala unit pelaksana teknis, dan SPI.
Pengaturan mengenai Mahasiswa dan Alumni, Organisasi Kemahasiswaan, dan Kegiatan Mahasiswa.
Pengaturan mengenai pengelolaan anggaran dan sarana & prasarana dikelola berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan mengenai kerja sama bidang Akademik dan Nonakademik dengan perguruan tinggi dan/atau pihak lain, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Peraturan di lingkungan Poltek STIA LAN terdiri atas:
a. peraturan Senat; dan
b. peraturan Direktur.
Pengaturan mengenai Kelompok Jabatan Fungsional (KJF) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber pendanaan Poltek STIA LAN yang berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan dana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan LAN No. 4 Tahun 2022 tentang Statuta Politeknik STIA LAN Makassar ini mencabut Peraturan LAN No. 5 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik STIA LAN Makassar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 234).
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan LAN No. 5 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik STIA LAN Makassar dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Lembaga ini.
56 hlm.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2022
Statuta - Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 68, BN 2024 (702); 44 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”
Jakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kebijakan penyelenggaran pendidikan tinggi pada
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai identitas; penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Pendanaan dan Kekayaan; Kerjasama; Sistem Penjaminan Mutu pada Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 87 Tahun 2017
tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”
Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1924), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Statuta - Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 65, BN 2024 (689); 42 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang
Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai identitas; penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Pendanaan dan Kekayaan; Kerjasama; Sistem Penjaminan Mutu pada Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat