Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2014

Statuta Universitas Pertahanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai identitas; visi, misi, tujuan, dan rencana arah pengembangan; organisasi; tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan senat, rektor, dewan pengawas, satuan pengawasan, dan dewan pertimbangan; sistem pengendalian dan pengawasan internal; sistem penjaminan mutu internal; penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; kebebasan akademik dan otonomi keilmuan; gelar dan penghargaan; dosen dan tenaga pendidikan; mahasiswa dan alumni; kerja sama; sarana dan prasarana; pembiayaan; dan akreditasi Universitas Pertahanan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Pertahanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Bentuk Singkat
Permendikbud
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2014
Tanggal Berlaku
04 Februari 2014
Sumber
BN 2014 (157)
Subjek
STATUTA ORGANISASI/LEMBAGA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 52 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendikbudriset No. 42 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pertahanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan