Dalam Peraturan LAN ini diatur tentang: Statuta Politeknik STIA LAN Makassar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Visi Poltek STIA LAN yaitu menjadi perguruan tinggi unggulan dalam Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Profesi di bidang administrasi bagi penyelenggara pemerintahan dan pembangunan. Misi Poltek STIA LAN yaitu: a. menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Profesi di bidang administrasi yang berkualitas untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara pemerintahan dan pembangunan; b. menyelenggarakan Penelitian dan pengembangan yang inovatif dan berkualitas untuk mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; c. menyelenggarakan Pengabdian kepada Masyarakat yang berkualitas untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; dan d. menyelenggarakan dan mengembangkan tata kelola yang efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan berkeadilan untuk mendukung tercapainya visi Poltek STIA LAN. (1) Poltek STIA LAN berkedudukan di Makassar. (2) Poltek STIA LAN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala LAN. (3) Pembinaan Akademik Poltek STIA LAN dilaksanakan oleh Menteri. (4) Pembinaan operasional dan administratif Poltek STIA LAN dilaksanakan oleh Kepala LAN. Pengaturan mengenai Lambang, Bahasa Pengantar, Bendera, Himne, Mars, Busana Akademik, dan Busana Almamater. Dalam rangka melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, Poltek STIA LAN wajib melaksanakan Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. Poltek STIA LAN menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang administrasi. Selain Pendidikan Vokasi, Poltek STIA LAN dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Poltek STIA LAN melaksanakan Penelitian yang terdiri atas: a. Penelitian terapan; dan b. Penelitian dasar. Poltek STIA LAN melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat melalui pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni bagi kepentingan masyarakat. Pengabdian kepada Masyarakat dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa serta dapat melibatkan pejabat lainnya. Penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Organisasi Poltek STIA LAN terdiri atas: a. Dewan Penyantun; b. Senat; c. Direktur; dan d. Satuan Pengawas Internal. Pengaturan mengenai tugas, keanggotaan, dan pengangkatan Dewan Penyantun dan Senat. Tugas, wewenang, & tanggung jawab, pemilihan, pengangkatan, dan susunan organisasi Direksi. Tugas, keanggotaan, dan pengangkatan Satuan Pengawas Internal (SPI). Pemberhentian Dewan Penyantun, Senat, Direktur dan SPI. Dosen dan Tenaga Kependidikan, Dosen terdiri dari Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap, sedangkan Tenaga Kependidikan terdiri dari Pustakawan, Tenaga Administrasi, Laboran dan Teknisi, Pranata Teknik Informasi, dan Jabatan Lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Persyaratan Pengangkatan dan Larangan Rangkap Jabatan bagi Dosen atau Tenaga Kependidikan yang akan diangkat sebagai Direktur, Wakil Direktur, ketua Jurusan, sekretaris Jurusan, ketua Program Studi, sekretaris Program Studi, kepala laboratorium administrasi, kepala unsur pendukung, kepala unit pelaksana teknis, dan SPI. Pengaturan mengenai Mahasiswa dan Alumni, Organisasi Kemahasiswaan, dan Kegiatan Mahasiswa. Pengaturan mengenai pengelolaan anggaran dan sarana & prasarana dikelola berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan mengenai kerja sama bidang Akademik dan Nonakademik dengan perguruan tinggi dan/atau pihak lain, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Peraturan di lingkungan Poltek STIA LAN terdiri atas: a. peraturan Senat; dan b. peraturan Direktur. Pengaturan mengenai Kelompok Jabatan Fungsional (KJF) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sumber pendanaan Poltek STIA LAN yang berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan dana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat