Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Giri Swara Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa keberadaan radio sebagai media penyiaran, media komunikasi massa serta media informasi publik di daerah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam memberikan keseimbangan informasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang bersifat independen, netral, tidak komersial, tidak semata-mata berorientasi memenuhi selera pasar dan tidak hanya berfungsi sebagai corong Pemerintah Daerah, melainkan harus dapat berfungsi memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Giri Swara Kabupaten Wonogiri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini membahas tentang perizinan, susunan organisasi dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 12 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 20 Tahun 1993 Dicabut
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2012
LEMBAGA PENYIARAN - PUBLIK - LOKAL - TELEVISI - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/NO 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL TELEVISI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
bahwa keberadaan televisi sebagai lembaga penyiaran publik lokal merupakan media penyiaran di daerah yang mempunyai peranan penting dan strategis dalam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan program pembangunan, kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pemerintah Kabupaten Mempunyai kewenangan untuk membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi;
bahwa masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat membutuhkan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan perekat sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 40 Tahun 1999; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 11 Tahun 2005; PP Nomor 13 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 01/P/KPI/03/2012; Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 02/P/KPI/02/2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Tanjung Jabung Barat; Meliputi Bentuk dan Nama Lembaga Penyiaran; Tempat Kedudukan dan Tujuan Lembaga Penyiaran Publik Lokal; Organisasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi; Dewan Pengawas; Dewan Direksi; Susunan Organisasi; Pengawasan dan Pertanggungjawaban; Penyelenggaraan Siaran; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
24 hlmn; 1 lmprn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ABSTRAK:
Bahwa komunikasi dan informasi merupakan kebutuhan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat pemanfaatan komunikasi dan informatika dalam proses penyelenggaraan emerintah dalam upaya peningkatkan pengawasan maka perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa akli diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 38 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 35 Tahun 2010; PP NO. 61 Tahun 2010; Permen Komunikasi dan Informatika No. 17/P/M.KOMINFO/03/2009; Permen Komunikasi dan Informatika No. 23/PER/M.KOMINFO/04/2009; Permendagri No. 27 Tahun 2009; Permen Komunikasi dan Informatika No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010; Perda Prov Jabar No. 29 tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 6 tahun 2003; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 12 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Informatika, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Penyidikan, Sanksi, Ketentuan Perlihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2012/NO.12, TLD NO.93
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAAN PUBLIK
LOKAL RADIO SUARA BANDAR MADANI
KOTA PAREPARE
ABSTRAK:
Wilayah Kota Parepare cukup memungkinkan dan berpenduduk padat merupakan potensi usaha yang cukup besar dibidang penyiaran, bahwa pemerintah Kota berkeinginan memberikan pelayanan informasi pendidikan, hiburan yang sehat, serta melestarikan budaya daerah untuk kepentingan seluruh masyarakat .
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah,
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Peraturan Pemerintahan Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
12. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
LEMBAGA PENYIARAAN PUBLIK
LOKAL RADIO SUARA BANDAR MADANI
KOTA PAREPARE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan menara sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi dengan fungsi khusus harus diselenggarakan secara tertib, teratur, serasi dengan lingkungan serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 69 Tahun 1996, PP No. 27 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 36 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2003, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, dan PP No. 15 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Dinas Daerah, Telekomunikasi, Menara Telekomunikasi, Menara Bersama, Menara Tunggal, Menara Rangka, Transmisi Utama, Surat Rekomendasi Membangun Menara Telekomunikasi, Izin Mendirikan Menara, Bangunan Gedung, Bangunan, Zona, Penetapan Zona Pembangunan Menara Telekomunikasi, Operator, Jaringan Utama, Penyelenggara Telekomunikasi, Penyedia Jasa Konstruksi, Penyedia Menara, Pengelola Menara, Perusahaan Nasional, dan Badan Usaha; Asas dan Tujuan; Perizinan Pembangunan Menara; Pemanfaatan Menara; Persebaran dan Ketentuan Teknis; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2012.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2012
LEMBAGA PENYIARAN - PUBLIK - LOKAL - RADIO - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/ NO 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
bahwa keberadaan radio sebagai lembaga penyiaran publik lokal merupakan media penyiaran di daerah yang mempunyai peranan penting dan strategis dalam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan program pembangunan, kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pemerintah Kabupaten mempunyai kewenangan untuk membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio;
bahwa masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat membutuhkan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio sebagai media komunikasi massa yang berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan perekat sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Pasal 18 ayat (6) UUD1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 40 Tahun 1999; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan 12 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 11 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 01/P/KPI/03/2012; Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 02/P/KPI/03/2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Tanjung Jabung Barat; Meliputi Bentuk dan Nama Lembaga Penyiaran; Tempat Kedudukan dan Tujuan Lembaga Penyiaran Publik Lokal; Organisasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio; Dewan Pengawas; Dewan Direksi; Susunan Organisasi; Pengawasan dan Pertanggungjawaban; Penyelenggaraan Siaran; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
24 hlmn; 1 lmprn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mimika No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2012/NO.9, TLD NO. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa pembangunan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, keamanan, estetika dan persaingan usaha yang sehat.
UU No. 12 Tahun 1969; UU no. 8 tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 70 Tahun 2001; UU No. 79 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Perda Kab. Mimika No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Mimika No. 15 Tahun 2011.
Dalam perturan daerah ini diatur tentang menara telekomunikasi dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembangunan menara (perizinan, persyaratan rekomendasi dan izin operasional menara, mekanisme perizinan, rekomendasi, kewajiban dan hak pemegang izin dan pemberi izin, jangka waktu penyelesaian perizinan, kelaikan fungsi bangunan menara, penempatan antenan di atas gedung, penyediaan dan pengelolaan bangunan menara); pembinaan dan pengawasan; penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2012.
Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
Komunikasi dan informatika merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial, serta merupakan salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik atas penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan kabupaten.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 38 Tahun 2009; Permenkominfo Nomor 23 Tahun 2009; Perda Nomor 11 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Asas, Maksud, dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika; Keamanan Informasi; Kemitraan; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pembinaan, serta Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat