Dalam PERDA ini diatur mengenai Asas, Maksud, dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika; Keamanan Informasi; Kemitraan; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pembinaan, serta Pengawasan dan Pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat