RADIO
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2012/NO.12, TLD NO.93
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAAN PUBLIK
LOKAL RADIO SUARA BANDAR MADANI
KOTA PAREPARE
ABSTRAK: |
- Wilayah Kota Parepare cukup memungkinkan dan berpenduduk padat merupakan potensi usaha yang cukup besar dibidang penyiaran, bahwa pemerintah Kota berkeinginan memberikan pelayanan informasi pendidikan, hiburan yang sehat, serta melestarikan budaya daerah untuk kepentingan seluruh masyarakat .
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah,
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Peraturan Pemerintahan Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
12. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
- LEMBAGA PENYIARAAN PUBLIK
LOKAL RADIO SUARA BANDAR MADANI
KOTA PAREPARE
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012.
- 21 halaman
|