Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa arsip merupakan sumber pertanggungjawaban Pemda dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan maka perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaiman telah diubah dengan Uu No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU no. 8 Tahun 1981; UU No. 89 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dibah dengan Uu No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 34 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 2983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No.87 Tahun 1999; PP No. 88 Tahun 1999; PP No. 53 Tahun 2010; Keppres No. 87 Tahun 1999; Keppres No. 2 Tahun 2003; Keppres No. 39 Tahun 2005; Perda prov Jabar No. 18 Tahun 2011; Perda kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2006; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010; Perda Kab. Kuningan No. 11 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum,Penyelenggeraan Kearsipan, Kewenangan, Penyelengaraan, Sumberdaya Aparatur Kearsipan, Pendanaan, Saraan Dan Prasarana, Sistem Kearsipan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Pelayanan Dan Publikasi Kearsipan, Peranserta Masyarakt, Penghargaan, Kerjasama, Keadaan Darurat, Larangan, Sanksi Administrasi, Penegakan Hukum, Pembibnaan Pengawasan Dan Pengendalian. dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2012.
30 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD 2011/NO.18 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, meliputi penyajian informasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan; Dan bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan; Sehingga dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011.
Ketentuan Umum, Kewenangan, Penyelengaraan, Sumber Daya Aparatur Kearsipan, Pedanaan, Sarana dan Prasarana, Sistem Kearsipan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pelayanan Jasa dan Publikasi Kearsipan, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Kerjasama, Keadaan Darurat, Larangan, Sanksi Administratif, Penegakan Hukum, Pembinaan, Pengawasan,dan pengendalaian, dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kearsipan Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa arsip memiliki peran yang penting dalam penyelenggaraan
pemerintahan baik daerah maupun nasional sehingga perlu dilakukan
upaya-upaya pengamanan dan pemerliharaan arsip secara komprehensif
dalam rangka kelangsungan jalannya pemerintahan;
b. bahwa dalam rangka ketertiban dan kepastian hokum penyelenggaraan
kearsipan di Kabupaten Majalengka, pemerintah daerah selaku pencipta
arsip dan sebagai Pembina kearsipan di daerah, perlu menyusun kebijakan
pengelolaan kearsipan di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b,
maka perlu menyusun Peraturan daerah tentang Tata Kearsipan di
Kabupaten Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1979, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
Terdiri dari 31 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, penyelenggaraan kearsipan, kewenangan, sumberdaya manusia aparatur kearsipan, pembina kearsipan, sistem kearsipan berbasis teknologi informasi, ketentuan penyidik, ketentuan sanksi, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2011.
Mengatur mengenai tata kearsipan di kabupaten majalengka
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Klasifikasi Arsip dan Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta kepada masyarakat, maka perlu mempercepat penyelesaian pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta di Ngipang, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari; bahwa guna keperluan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kota Surakarta melakukan pinjaman daerah pada Pusat Investasi Pemerintah; bahwa dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan pinjaman dari Pusat Investasi Pemerintah adalah adanya peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengembalian Pinjaman Daerah Dalam Rangka Investasi Pemerintah sesuai dengan salah satu persyaratan yang diamanatkan dari Pusat Investasi Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jumlah dan sumber, bunga dan jangka waktu, tata cara pembayaran, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/86, TLD NO 78, LL SEKDA KAB SBT : 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan
terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan Negara dan
hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem
kearsipan, yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar
kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem
penyelenggaraan kearsipan nasional yang andal.
Untuk mendukung kelangsungan penyelenggaraan
pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, arsip
sebagai bahan bukti pertanggungjawaban dan memori
kolektif perlu dilestarikan dan dikelola secara profesional.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Kearsipan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 19 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Kearsipan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
Penjelasan 9 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Keberadaan arsip sebagai rekaman informasi penyelenggaraan administrasi pemerintah, pembangunan dan masyarakat Jambi, memiliki peranan dan fungsi strategis sebagai bahan pertanggungjawaban proses administrasi dan fungsi-fungsi manajemen pemerintahan serta memori kolektif Provinsi Jambi;
Untuk menjamin keterbatasan arsip yang autentik dan terpercaya, maka penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan, dan Perserorangan harus dikelola melalui sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 169 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 34 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1991; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 16 Tahun 1999; PP No. 87 Tahun 1999; PP No. 88 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Keppres No. 87 Tahun 1999; Keppres No. 2 Tahun 2003; Keppres No. 105 Tahun 2004; Permendagri No. 39 Tahun 2005
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kearsipan Provinsi Jambi, meliputi: Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Kearsipan; Pengelolaan Arsip Dinamis; Pengelolaan Arsip Statis; Autentifikasi; Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2011.
Peraturan gubernur yang diamanatkan peraturan daerah ini diselesaikan paling
lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diberlakukan.
28 hlm.; Penjelasan 16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan administrasi Pemerintah di Daerah, arsip merupakan bagian bahan pertanggungjawaban nasional yang harus dipelihara dan diamankan untuk bahan bukti dan bahan penelitian serta diberdayakan dalam rangka kelangsungan jalannya pemerintahan;bahwa wewenang dan tanggungjawab pemeliharaan dan pengawasan kearsipan serta pemberdayaannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemerintah;bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas serta sebagai acuan bagi aparatur dan masyarakat, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1989;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1991;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggarakan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Penyelengaraan Kearsipan;Ruang Lingkup Pengelolaan Kearsipan;Penyelamatan dan pelestarian Arsip;Kepegawaian;Pembinaan dan Pengawasan;Pembiayaan;sanksi Administrasi;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kota Tangerang Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Tangerang Selatan perlu mempunyai identitas daerah yang dituangkan dalam bentuk Lambang Daerah yang Mencerminkan karakteristik dan ciri khas daerah serta memiliki makna dan Filosofis yang menunjukan nilai-nilai luhur masyarakat Kota Tangerang Selatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah Kota Tangerang Selatan.
;1.Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahin 1945;2.UU No 23 Tahun 2000 ;3.UU No 10 Tahun 2004;4.UU No 32 Tahun 2004;5.UU No 51 Tahun 2008;6.PP No 42 Tahun 1958 ;7.PP No 43 Tahun Tahun 1958;8.PP No 38 Tahun 2007;9.PP No 77 Tahun 207
;1.ketentuan umum ;2.jenis lambang daerah;3.kedudukan dan fungsi;4.logo daerah;5.bendera daerah dan bendera jabatan ;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat