Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kota Cirebon Tahun 2021 No 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda).
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2019.
Materi pokok : Penyertaan Modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Jumlah halaman : 5 HLM, Penjelasan : 1 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2021/Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Serang Ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Serang Ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan Umum. Maksud dan Tujuan, Bentuk dan BesaraN Modal, Penganggaran, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Dividen atas Penyertaan Modal, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru Menjadi Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru Madani
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin terwujudnya pertumbuhan perekonomian di Kota Pekanbaru maka dipandang penting dan strategis untuk meningkatkan kedudukan, peran dan fungsi Perusahaan Perseroan Daerah. Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru Madani melalui kebijakan peningkatan kinerja pelayanan jasa keuangan perbankan kepada masyarakat dan aksesibilitas permodalan dari pihak ketiga. Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Perda serta terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru Menjadi Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru Madani.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubar teakhir kali dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No.8 Tahun 1997; UU No.13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2008; UU No.40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 9 Tahun 2015; PP No.71 Tahun 1992; PP No. 45 Tahun 2001; PP No. 43 Tahun 2011; PP No. 54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2019; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permenkumham No. 4 Tahun 2014; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018.
Perda ini terdiri dari: Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Maksud dan Tujuan; Bab III tentang Ruang Lingkup; Bab IV tentang Kebijakan PT. BPR Pekanbaru Madani; Bab V tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum; Bab VI tentang Nama dan Tempat Kedudukan; Bab VII tentang Anggaran Dasar; Bab VIII tentang Kegiatan Usaha; Bab IX tentang Jangka Waktu Berdiri; Bab X tentang Besarnya Modal Dasar; Bab XI tentang Organ dan Pegawai; Bab XII tentang Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Bab XIII tentang Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Bab XIV tentang Kerjasama; Bab XV tentang Anak Perusahaan PT BPR Pekanbaru (Perseroda); Bab XVI tentang Pembinaan dan Pengawasan; Bab XVII tentang Penggabungan, Peleburan atau Pengambilalihan; Bab XVIII tentang Pembubaran, Likuidasi dan Berakhirnya Status Badan Hukum, Bab XX tentang Produk Hukum; Bab XXI tentang Ketentuan Peralihan; Bab XXII tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
83 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (Perseroda) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan penguatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta guna menggali sumber pendapatan asli daerah, perlu adanya penambahan penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal Daerah bersangkutan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (Perseroda) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2019
PERDA ini mengatur tentang Penyertaan Modal. Objek Penyertaan Modal Daerah adalah PT. BPR Bank Daerah Pati (Perseroda) dan Perumda Air Minum Tirta Bening. Sumber dana Penyertaan Modal Daerah adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2021.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2021
penyertaan modal_bank pembangunan daerah-jawa barat- banten
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2021/Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Terbuka
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal daerah dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah; b. bahwa untuk mewujudkan pertumbuhan perekonomian daerah, perlu penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Terbuka; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Terbuka;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 7. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2021 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 124);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB III KEWAJIBAN DAN PARTISIPASI
BAB IV HASIL USAHA
BAB V PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB VI PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2021.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2021
APBDPenanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (PERSERODA) Dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati Pada Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (PERSERODA) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, kesahatan serta kesejahteraan masyarakat di Daerah; bahwa dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk mendorong peningkatan perekonomian dan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak sebagai upaya pemulihan ekonomi, diperlukan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama tahun 2020 telah berdampak pada tidak tercapainya Perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran 2020 yang merupakan sumber pendanaan pengeluaran pembiayaan Penyertaan Modal Daerah, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (Perseroda) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021 perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (Perseroda) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
PERDA ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (Perseroda) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2020 dicabut
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2021
penyertaan - modal - pemerintah - daerah - pada - pt - bank - pembangunan - daerah - jawa - barat - dan - banten - tbk
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2021/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan laba usaha Pemda Kab. Bogor dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Tbk, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Pemda maka perlu membentuk Perda tentang Penyertaan Modal Pemda pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar Dan Banten Tbk.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2019; Perda Prov Jabar No. 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Hak Dan Kewajiban, Bagian Laba Usaha, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT Bank Sumsel Babel, PD Petrogas dan PDAM Tirta Ogan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sehingga perlu menetapkan peraturan ini terkait penyertaan modal pemerintah daerah.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 1 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; penyertaan modal pemerintah kabupaten ogan ilir; pelaksanaan penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten; dividen dan pembagian laba/keuntungan atas penyertaan modal pemerintah kabupaten; hak dan kewajiban; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2021
Penanaman Modal dan Investasi-Perbankan, Lembaga Keuangan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2021/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah , perlu adannya penyertaan modal pemerintah kabupaten kuningan kepada PT .Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, dan Berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (2) Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah , penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan, Sehingga berdasarkan Pertimbangan perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah kabupaten kuningan kepada PT .Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2009.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Pelaksanaan Penyertaan Modal dan Pengendalian, Hak dan Kewajiban , dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat