struktur organisasi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2021/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda)
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda).
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2019.
- Materi pokok : Penyertaan Modal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- Jumlah halaman : 5 HLM, Penjelasan : 1 Halaman
|