Perda ini terdiri dari: Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Maksud dan Tujuan; Bab III tentang Ruang Lingkup; Bab IV tentang Kebijakan PT. BPR Pekanbaru Madani; Bab V tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum; Bab VI tentang Nama dan Tempat Kedudukan; Bab VII tentang Anggaran Dasar; Bab VIII tentang Kegiatan Usaha; Bab IX tentang Jangka Waktu Berdiri; Bab X tentang Besarnya Modal Dasar; Bab XI tentang Organ dan Pegawai; Bab XII tentang Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Bab XIII tentang Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Bab XIV tentang Kerjasama; Bab XV tentang Anak Perusahaan PT BPR Pekanbaru (Perseroda); Bab XVI tentang Pembinaan dan Pengawasan; Bab XVII tentang Penggabungan, Peleburan atau Pengambilalihan; Bab XVIII tentang Pembubaran, Likuidasi dan Berakhirnya Status Badan Hukum, Bab XX tentang Produk Hukum; Bab XXI tentang Ketentuan Peralihan; Bab XXII tentang Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat