bahwa ketahanan pangan merupakan hal yang sangat mendasar dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera,
melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Kota Pekalongan dan terjangkau oleh daya beli masyarakat, dan berdasarkan ketentuan dalam Undang Undang
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, penyelenggaraan ketahanan pangan merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan bidang pangan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang – Undang Nomor 16 tahun 1950; UndangUndang
Nomor 18 Tahun 2012; UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009;
1. fungsi dan ruang lingkup
2. kewenangan
3. perencanaan ketahanan pangan daerah
4. penyelenggaraan ketahanan pangan daerah
5. Infrastruktur, sarana, dan prasarana
6. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
7. pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Badung, perlu
dilaksanakan dalam suatu sistem yang terpadu,
terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan;
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan
Administrasi Kependudukan sejalan dengan
tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan
yang profesional, memenuhi standar teknologi
informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif
dalam pencapaian standar pelayanan minimal
menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk
mengatasi permasalahan kependudukan, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7
Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
(Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Badung Nomor 10), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2010;
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diubah.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiswa penting yang dialami penduduk, perlu dilakukan pengaturan terhadap penyelenggaraan administasi kependudukan yang diatur dalam Perturan Daerah Kabupaten Boyolali No. 4 tahun 2011, maka peraturan daerah sebagaimana dimaksud sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan. Sehingga perlu menetapkan Perturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 tahun 2008; Perpres No. 26 tahun 2009;
1. Maksud dan Tujuan
2. Ruang Lingkup
3. Hak dan Kewajiban Penduduk di Bidang Administrasi Kependudukan
4. Penyelenggara Urusan Administrasi Kependudukan dan Instansi Pelaksana
5. Pendaftaran Penduduk
6. Pencatatan Sipil
7. Pencatatan Perkawinan di KUA
8. Pembentulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
9. Data dan Dokumen Kependudukan
10. Pemebtulan dan / tau pebatalan KK dan KTP-e
11. jangka Waktu Penerbitan Dokumen Kependudukan
12. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Terjadi Keadaan Darurat Dan Luar Biasa
13. SIAK
14. Perlindungan, Penyimpanan, dan Tata cara Untuk Memperoleh Data Pribadi Penduduk
15. Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural
16. Pembiayaan
17. Penyidikan
18. Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali No. 4 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 08 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat Kabupaten Tangerang berhak atas tempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat melalui perumahan dan permukiman yang sehat, aman, serasi dan teratur dibutuhkan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
c. bahwa untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru di Kabupaten Tangerang, perlu adanya pengaturan mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2000; UU No 1 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No Nomor 14 Tahun 2016; Permen PUPR No 02/PRT/M/2016;
1.Ketentuan Umum; 2.Wewenang, Tugas, dan Kewajiban; 3.Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; 4.Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman kumuh; 5.Konsolidasi Tanah; 6.Pendanaan; 7.Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. OKU Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Sehubungan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, perlu meninjau kembali Peraturan
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan menetapkan perda baru.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; P No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 67 Tahun 2011; Permendagri No. 68 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah mengatur perubahan beberapa ketentuan mengenai definisi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan Petugas Registrasi, kewenangan bupati dalam urusan administrasi kependudukan, kewajiban dinas kependudukan dan catatan sipil, pencatatan kelahiran, pencatatan kematian, pengakuan anak, pengesahan anak, data kependudukan, KTP-el, kutipan akta pencatatan sipil, pendanaan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
Merubah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga Anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang baik secara wajar, baik secara fisik, psikis, maupun sosial mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran di Daerah sehingga diperlukan upaya strategis untuk memberikan perlindungan terhadap Anak;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas, prinsip dan tujuan, ruang lingkup dan perlindungan anak, pemenuhan hak dasar anak yang membutuhkan perlindungan khusus serta kewajiban anak, forum anak daerah, kabupaten atau kota layak anak, kelembagaan penyelenggaraan perlindungan anak, KPAD, kewajiban dan tanggungjawab orang tua, peran serta masyarakat, koordinasi pelaksanaan perlindungan anak, pembiayaan, pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2016/NO.7, TLD NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT SOSIAL MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka menanggulangi penyakit masyarakat di Kota Metro yang merupakan kegiatan atau perbuatan yang meresahkan dan merugikan bagi masyarakat, perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang penanggulangan Kemaksiatan dan penyakit masyarakat di Kota Metro
1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
8. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012
10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013
11. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2012
13. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2010
14. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2015
Penanggulangan penyakit sosial masyarakat, yang meliputi minuman beralkohol, gelandangan dan pengemis, pelacuran, dan perjudian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
9 hlm, Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7, TLD.2016/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan, telah
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan;
b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu
dilakukan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019); Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32); Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan Internasional Convention On The Eliminination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5475); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3050); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang
Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3500); Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736); Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4);
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
(Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan angka 17 Pasal 1 diubah, angka 18, angka 19, angka 20,
angka 21, angka 22, angka 33 dan angka 34 Pasal 1 dihapus, angka 45
dan angka 46 Pasal 1 diubah, di antara angka 46 dan angka 47 Pasal 1
disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 46a, angka 47 Pasal 1 diubah,
angka 52, angka 56 dan angka 57 Pasal 1 dihapus dan Pasal 1
ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 61 dan angka 62,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
(Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan angka 17 Pasal 1 diubah, angka 18, angka 19, angka 20,
angka 21, angka 22, angka 33 dan angka 34 Pasal 1 dihapus, angka 45
dan angka 46 Pasal 1 diubah, di antara angka 46 dan angka 47 Pasal 1
disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 46a, angka 47 Pasal 1 diubah,
angka 52, angka 56 dan angka 57 Pasal 1 dihapus dan Pasal 1
ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 61 dan angka 62,
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat