Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan angka 17 Pasal 1 diubah, angka 18, angka 19, angka 20, angka 21, angka 22, angka 33 dan angka 34 Pasal 1 dihapus, angka 45 dan angka 46 Pasal 1 diubah, di antara angka 46 dan angka 47 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 46a, angka 47 Pasal 1 diubah, angka 52, angka 56 dan angka 57 Pasal 1 dihapus dan Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 61 dan angka 62,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat