Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perwujudannya diperlukan penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Konawe;
Bahwa dengan terbentuknya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Konawe, maka penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menjadi tugas dan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe;
Bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan dalam wilayah Kabupaten Konawe sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlu disesuaikan dengan pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah perubahan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1882; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3474); Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daeah-Daerah Tingkat II di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan lembaran Negara republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4634); Undang-Undang nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perund ang-undangan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952); Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4736, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kabupaten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Konawe dalam Pembagian Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 44); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahli (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007
Nomor 45); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2011
Nomor 89); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
Dalam pengaturan ini diatur tentang besarmya biaya pengurusan KK, KTP, Kutipan akta Kelahiran, Penerbitan Akta Perkawinan, Surat Keterangan Pindah Datang, Penerbitan Akta Kematian, Penerbitan Akta Pengakuan Anak, Pengesahan Anak, dan biaya pengurusan Pengakuan Anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan Sipil pada pasal 64 ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.94/2017, TLD 2017, LL SETDA KOTA TUAL : 44 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Admnistrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan program dan kegiatan adminitrasi kependudukan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai ketentuan Pasal 87A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 60 Tahun 1958; UU Nomor 1 Tahun 1974; UU Nomor 9 Tahun 1992; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 1 Tahun 1974; UU Nomor 9 Tahun 1992; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2006; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 6 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Perpres Nomor 1 Tahun 2007; Perpres 25 Tahun 25 Tahun 2008; Perpres Nomor 26 Tahun 2009; Permendagri Nomor 80 Tahun 2016; Perda Kota Tual Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
44 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2010
KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN PERUBAHAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENDAFTARAN PENDUDUK
1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1991/No. 1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1987 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah tanggal 16 Mei 1989 Nomor 474.4/20272 tentang Pendaftaran
Penduduk, maka beaya untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dan Kartu Keluarga (KK) perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka perlu mengadakan perubahan keempat kalinya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 404 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 ayat 3, Pasal 7 ayat 2, Pasal 8, Pasal 9, penyisipan Pasal 9A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 1991.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 diubah.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemakaman sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah dan disesuaikan kembali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2012.
Peraturan tersebut berisi perubahan pada ketentuan Angka 5 dan Angka 9 Pasal 1; huruf d Pasal 2; ayat (3) Pasal 4 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4); ayat (2) Pasal 7 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a); Pasal 8 diubah; ayat (3) Pasal 9 diubah; ayat (1) Pasal 18 diubah; ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 21 diubah; huruf a dan huruf b Pasal 22 dihapus; Pasal 23 dihapus; Pasal 25 dihapus; Pasal 27 diubah dan ditambah 1(satu) ayat yakni ayat (2); diantara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 BAB, yakni BAB XIIIA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemakaman
6 halaman; Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan, memberikan perlindungan dan pengakuan atas setiap Peristiwa Kependudukan serta Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Kota Yogyakarta, maka perlu dukungan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012.
Materi Pokok: Data Kependudukan terdiri dari data perseorangan dan/atau data agregat penduduk. Data perseorangan meliputi:
a. nomor KK;
b. NIK;
c. nama lengkap;
d. jenis kelamin;
e. tempat lahir;
f. tanggal/bulan/tahun lahir;
g. golongan darah;
h. agama/kepercayaan;
i. status perkawinan;
j. status hubungan dalam keluarga;
k. cacat fisik dan/atau cacat mental;
l. pendidikan terakhir;
m. jenis pekerjaan;
n. NIK ibu kandung;
o. nama ibu kandung;
p. NIK ayah;
q. nama ayah;
r. alamat sebelumnya;
s. alamat sekarang;
t. kepemilikan akta kelahiran;
u. nomor akta kelahiran;
v. kepemilikan akta perkawinan/buku nikah;
w. nomor akta perkawinan/buku nikah;
x. tanggal perkawinan;
y. kepemilikan akta perceraian;
z. nomor akta perceraian;
aa. tanggal perceraian;
bb. sidik jari;
cc. iris mata;
dd. tanda tangan; dan
ee. elemen data lainnya yg merupakan aib seseorang.
Dokumen Kependudukan meliputi:
a. biodata Penduduk:
b. KK;
c. KTP-el;
d. KIA;
e. SKTS;
f. Surat Keterangan Kependudukan; dan
g. Akta Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 24 HLM; Penjelasan : 13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2009
Kependudukan dan Perkawinan;Pajak dan Retribusi Daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam rangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Di Kota Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Di Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Hak dan Kewajiban Penduduk;Pelaksana Kewenangan;Pendaftaran Penduduk;Data dan Dokumen Kependudukan;Database Kependudukan, Pemanfaatan dan Pelaporan Data;Penatausahaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;Golongan Retribusi;Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan sasaran Dakam Penetapan Tarif Retribusi;Struktur Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Retribusi;Sanksi Administarif;Pembinaan dan Pengawasan;Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Ketentuan Pidana;Penyidikan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah,
Pemerintah Daerah berkewajiban mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Salah satu kendala yang dihadapi Pemerintah
Daerah dalam rangka percepatan pembangunan adalah
masalah kemiskinan dan keterbatasan akses masyarakat
atas sumber daya ekonomi, terutama di perdesaan.
Dalam rangka mengatasi kendala tersebut, dipandang perlu melakukan
pemberdayaan masyarakat dan desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Daerah memiliki kewenangan dalam melakukan
pemberdayaan masyarakat dan desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa memberikan ruang yang cukup signifikan
kepada Pemerintah Daerah Provinsi untuk turut serta
melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap desa
dalam kerangka mewujudkan desa yang maju, mandiri,
dan sejahtera.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 17 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa, yang meliputi kebijakan strategis; kebijakan operasional; dan kebijakan praktis. Kebijakan strategis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa meliputi: penguatan otonomi; peningkatan pelayanan publik; peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat; penanggulangan kemiskinan; standar operasional dan prosedur pelaksanaan pembangunan; dan penyelenggaraan keuangan daerah yang prorakyat. Kebijakan operasional meliputi: sinergitas hubungan antara kelompok masyarakat, Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Pemerintahan Desa; penguatan lembaga kemasyarakatan; administrasi pemerintahan; administrasi keuangan; peningkatan pemanfaatan sumber daya alam; dan peningkatan usaha bersama.
Kebijakan praktis ialah
terselenggaranya: peningkatan kapasitas masyarakat secara individu, kelompok
masyarakat dan lembaga kemasyarakatan; terwujudnya pembangunan yang partisipatif; dan pengelolaan aset desa.
Dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang melakukan: pemberdayaan masyarakat; Penataan Desa; dan Fasilitasi Kerjasama antar desa. Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan peraturan daerah ini
dibebankan pada APBD. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Daerah. SKPD berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2016.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemenuhan Hak Anak Dan Perlindungan Khusus Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemenuhan Hak Anak Dan Perlindungan Khusus Anak.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemenuhan Hak Anak Dan Perlindungan Khusus Anak, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan
3. Pemenuhan Hak Anak
4. Kewajiban Anak
5. Kewajiban dan Tanggungjawab Kepada Anak
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Pemerintah Daerah
Bagian Ketiga : Masyarakat
Bagian Keempat : Orang Tua dan Keluarga
Bagian Kelima : Identitas Anak
6. Status Anak Perkawinan Campuran
7. Perlindungan Anak
Bagian Kesatu : Agama
Bagian Kedua : Kesehatan
Bagian Ketiga : Pendidikan
Bagian Keempat : Sosial
8. Perlindungan Khusus Anak
9. Peran Serta Masyarakat
10. Kabupaten Layakanak
11. Anak Terlantar
Bagian Kesatu : Kriteria Anak Terlantar
Bagian Kedua : Tanggung Jawab Pemerintah Daerah,
Masyarakat, Dan Keluarga
Bagian Ketiga : Pengelolaan Tempat Penampungan Anak
Bagian Keempat : Orang Tua Asuh
12. Tempat Penitipan Anak
13. Pendanaan
14. Larangan
15. Penyidikan Dan Ketentuan Pidana
16. Ketentuan Peralihan
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat