Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2016

Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang meliputi kebijakan strategis; kebijakan operasional; dan kebijakan praktis. Kebijakan strategis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa meliputi: penguatan otonomi; peningkatan pelayanan publik; peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat; penanggulangan kemiskinan; standar operasional dan prosedur pelaksanaan pembangunan; dan penyelenggaraan keuangan daerah yang prorakyat. Kebijakan operasional meliputi: sinergitas hubungan antara kelompok masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Pemerintahan Desa; penguatan lembaga kemasyarakatan; administrasi pemerintahan; administrasi keuangan; peningkatan pemanfaatan sumber daya alam; dan peningkatan usaha bersama. Kebijakan praktis ialah terselenggaranya: peningkatan kapasitas masyarakat secara individu, kelompok masyarakat dan lembaga kemasyarakatan; terwujudnya pembangunan yang partisipatif; dan pengelolaan aset desa. Dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang melakukan: pemberdayaan masyarakat; Penataan Desa; dan Fasilitasi Kerjasama antar desa. Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan peraturan daerah ini dibebankan pada APBD. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Daerah. SKPD berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
29 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2016
Tanggal Berlaku
29 Juni 2016
Sumber
LD.2016/NO.4
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2762 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan