Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/No.8, TLD/No.66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No.5 tahun 2012 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum perlu dirubah dalam rangka penataan dan optimalisasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No.25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No. 44 Tahun 1993, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No.50 Tahun 2007, PP No. 32 Tahun 2011, PP No. 74 Tahun 2014,PerPres No.87 Tahun 2014, Perda Kabupaten Temanggung No.07 Tahun 1989, Perda Kabupaten Temanggung No. 06 Tahun 2008, Perda Kabupaten Temanggung No. 15 Tahun 2008, Perda Kabupaten Temanggung No. 31 Tahun 2011, Perda Kabupaten Temanggung No. 05 Tahun 2012, Perda Kabupaten Temanggung No. 26 Tahun 2012
Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Ketentuan Pasal 3tentang pengerian objek restribusi, Pasal 6 tentang tingkat penggunaan jasa restribusi parkir dan pengaturan zona parkir. Ketentuan Pasal 8 tentang tarif restribusi parkir,besarnya tarif parkir Zona A dan Zona B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No.5 tahun 2012 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemnerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nmoor 1038);
Peraturan Bupati ini mengatur Penetapan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1975/Seri.C No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Tertib Lalu Lintas Dalam Kota Purbalingga dan Kota Bobotsari
ABSTRAK:
Bahwa berkenaan dengan perkembangan kemajuan dan frekwensi lalu lintas di jalan umum, maka guna menjamin keselamatan dan keamanan umum lalu lintas dalam kota Purbalingga dan kota Bobotsari, dipandang perlu untuk membuat ketentuan-ketentuan yang mengatur tata tertib lalu lintas dalam kota Purbalingga dan kota Bobotsari.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Pasal 5 ayat (2), (3) dan pasal 36 Undang-undang No 3 tahun 1965; Pasal 8, pasal 12 ayat (2), (3) dan (4), pasal 84 dan 104 Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan Raya Tahun 1936;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Tata Tertib Lalu Lintas dalam Kota Purbalingga dan Kota Bobotsari yang meliputi ketentuan umum, kendaraan yang diharuskan masuk untuk parkir dan atau berhenti pada tempat yang ditentukan, tempat-tempat parkir dan berhenti, ketentuan kecepatan kendaraan, sanksi, pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 1976.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Garis Sempadan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan di berbagai sektor upaya peningkatan kapasitas dan fungsi serta pengembangan sistem jaringan Peraturan Garis Sempadan Jalan sebafvaimana dimaksud pada pertimbangan huruf b maka perlu mengatgur kembali Ketentuan Garis Sempadan Jalan yang dibentuk dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana terlah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah bebrapa kali ndiubah terakir dengan Uu No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2009; Uu No. 12 Tahun 2011; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda Kab.Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 11 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Manfaat, Jarak Garis Sempadan Jalan, Larangan, Penyidikan, Sanksi, Biaya Peaksanaan Penegakan Hukum, Ketentuan Pidana, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2013.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat perlu ada penyelenggaraan lalu lintas dan
angkutan jalan yang mendukung dan memenuhi kebutuhan
masyarakat; bahwa kebutuhan masyarakat akan ketersediaan transportasi yang baik, aman, dan nyaman semakin bertambah, sehingga
perlu ada penataan dan regulasi yang dapat menjamin
kepastian hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
sebagai bagian dari sistem transportasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
perhubungan merupakan salah satu urusan pemerintahan
wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang
menjadi kewenangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jaringan LLAJ, Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Penyelenggaraan Angkutan Jalan, Terminal, Pengujian dan Pemeriksaan Kendaraan, Perparkiran, Sistem Informasi dan Komunikasi LLAJ, Forum LLAJ, Perlakuan Khusus, Pembinaan Pengguna Jalan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Lain-Lain, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2023.
56 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jam Operasional dan keluar masuk kendaraan angkutan barang di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang diikuti dengan padatnya pengguna jalan khususnya kendaraan truk di wilayah kota Banjarmasin, yang berdampak kepada menurunnya kinerja Ialu lintas menurunkan kualitas jalan dan menimbulkan kemacetan, maka perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan Ialu lintas kendaraan angkutan barang dalam Kota Banjarmasin;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jam Operasional dan keluar masuk Kendaraan Angkutan Barang di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 1993.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Jam Operasional dan keluar masuk Kendaraan Angkutan Barang di Kota Banjarmasin, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Jenis Kendaraan;
Jam Keluar Masuk;
Jam Operasional;
Rambu-Rambu Larangan;
Pengawasan Dan Penertiban;
Sanksi; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum
ABSTRAK:
a. bahwa jalan dan fasilitas umum mempunyai peranan strategis dalam mendukung bidang ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan untuk mencapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan Daerah sebagai upaya memajukan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa perkembangan dan pembangunan sarana dan prasarana di Daerah berupa jalan dan fasilitas umum menuntut adanya keteraturan dan keseragaman guna mewujudkan tertib Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum untuk menciptakan keseimbangan pembangunan dan memudahkan masyarakat memperoleh informasi identitas jalandan fasilitas umum;
c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan ketertiban dalam Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum di Daerah, perlu adanya pengaturan mengenai Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini memuat X Bab, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum; Bab III Papan Nama Jalan dan Fasilitas Umum; Bab IV Pembinaan dan Pengawasan; Bab V Pembiayaan; Bab VI Larangan; Bab VII Ketentuan Penyidikan; Bab VIII Ketentuan Pidana; Bab IX Ketentuan Peralihan; dan Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2018
PENGGUNAAN NOMOR POLISI KENDARAAN DINAS PEMERINTAH DAERAH DAN INSTANSI VERTIKAL DI KABUPATEN BANTAENG DENGAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN NOMOR POLISI KENDARAAN DINAS PEMERINTAH DAERAH DAN INSTANSI VERTIKAL DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib penggunaan nomor polisi
kendaraan dinas bagi pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng dan instansi vertikal, maka dipandang perlu diatur penggunaan nomor polisi kendaraan dinas bagi pejabat Pemerintah Daerah dan instansi vertikal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Penggunaan Nomor Polisi Kendaraan Dinas Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal di Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2982 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5960);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547);
8. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun
2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan
Bermotor;
9. Peraturan Gubernur Sulawesi-Selatan Nomor 105
Tahun 2017 tentang Penggunaan Nomor Polisi
Kendaraan Dinas Pemerintah Provinsi dan Intansi
Vertikal Provinsi Sulawesi-Selatan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantaeng (lembaran DaerahKabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6.
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. PENOMORAN KENDARAAN BERMOTOR
4. PEMBIAYAAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2010 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9
Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan.
bahwa dalam rangka meningkatan pelayanan pada masyarakat
dan kemandirian daerah, maka pajak daerah merupakan salah
satu sumber Pendapatan Asli Daerah guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun
2008
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang: Pajak Penerangan Jalan, yang dikenakan atas setiap penggunaan tenaga listrik. Objek pajak mencakup penggunaan tenaga listrik dari berbagai sumber, sedangkan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Peraturan juga menetapkan dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan pajak, serta tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan ( Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1999 Nomor 5 ), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
14 hlm beserta penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat