PERSEROAN TERBATAS TANJUNGPINANG MAKMUR BERSAMA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. NOMOR 4 TAHUN 2021, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2021 NOMOR 48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERSEROAN TERBATAS TANJUNGPINANG MAKMUR BERSAMA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 5 Tahun 2001; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 37 Tahun 2018; Permendagri Nomor 118 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang PT. Tanjungpinang Makmur Bersama Perusahaan Perseroan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
58 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 tahun 2019 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penajam Benua Taka Energi
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi yang merupakan salah satu
potensi penerimaan daerah sehingga perlu keikutsertaan dalam kepemilikan saham pada wilayah kerja minyak dan gas bumi
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka keikutsertaan Kabupaten Penajam Paser Utara dalam kepemilikan saham pada wilayah kerja minyak dan
gas bumi melalui mekanisme Participating Interest diperlukan suatu badan usaha milik daerah yang khusus mengelola Participating Interest;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 331 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, daerah dapat mendirikan badan usaha milik daerah yang
pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU NO 7 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 54 Tahun2017; Permen ESDM No 37 tahun 2016
Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi yang selanjutnya disebut Perumda Penajam Benuo Taka Energi adalah Perusahaan Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Pembentukan Perumda Penajam Benuo Taka Energi dimaksudkan untuk melakukan pengelolaan PI atas pengusahaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh pengelola pada Wilayah Kerja. Perumda Penajam Benuo Taka Energi berkedudukan dan berkantor pusat di Penajam. Perumda Penajam Benuo Taka Energi dapat membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor perwakilan, dan/atau kantor unit usaha di luar Penajam sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas. Perumda Penajam Benuo Taka Energi memiliki kegiatan usaha pengelolaan hasil PI 10% pada beberapa Wilayah Kerja (WK) di Daerah. Organ Perumda Penajam Benuo Taka Energi terdiri atas:
a. Bupati yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perumda Penajam Benuo Taka Energi;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Direksi.
Pemerintah Daerah Kabupaten dapat memberikan penugasan kepada Perumda Penajam Benuo Taka Energi untuk mendukung perekonomian Daerah dan
menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Perumda Penajam Benuo Taka Energi sesuai perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
23 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.05/2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 31/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.010/2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahPerpajakan
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 95/PMK.010/2019 tentang Pajak Penghasiian Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara Yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2019
PMK No. 36/PMK.010/2018 tentang Pajak Penghasiian Ditanggung Pemerintah Atas Penghasiian Dari Penghapusan Piutang Negara Yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2018
PMK No. 134/PMK.010/2017 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara Yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2017
PMK No. 195/PMK.010/2016 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan secara Mutlak Piutang Negara Nonpokok yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan untuk pemberian fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah belum diatur secara tetap sehingga diperlukan pengaturan yang bersifat multiyears dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan secara Mutlak Piutang Negara Nonpokok yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LNTahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 14 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No.31, TLN No.4488) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 35 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.201, TLN No.6119), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 228/PMK.05/2010 (BN Tahun 2010 No.632) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 237/PMK.05/2011 (BN Tahun 2011 No.898), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PermenkeuRI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Untuk mendapatkan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah, Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu menyampaikan permohonankepada DirjenPajak paling lambat tanggal 15 November tahun pajak berikutnya setelah diperolehnya penghasilan. Dalam hal permohonan disampaikan melebihi batas waktu, Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu tidak dapat diberikan perlakuan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. Pelaporan dan pertanggungjawaban pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu dilaksanakan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sesuai dengan PMK mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. PMK 195/PMK.010/2016 (BN Tahun 2017 No.1943);
b. PMK134/PMK.010/2017 (BN Tahun 2017 No.1400);
c. PMK36/PMK.010/2018 (BNTahun 2018 Nomor 470); dan
d. PMK95/PMK.010/2019 (BNTahun 2019 No.681),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
14 HLM, Lampiran halaman 10-14.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.06/2013
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang Yang Berasal Dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Yang Modalnya Sebagian Atau Seluruhnya Dimiliki Oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.05/2016
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 194/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Tertentu
Mencabut :
PMK No. 114/PMK.05/2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 15.a Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF AIR MINUM SERTA PEMBERIAN SUBSIDI DARI PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Sadan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Min um serta Pcmberian Subsidi dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Dacrah Tingkat II Bondowoso sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daer ah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2011;
. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 57 Tahun 2013
ten tang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Dacrah
Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso Nomor 2 Tahun
1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso sebagaimana Lelah diubah dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 57 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso Nomor Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Oaerah Tingkat II Bondowoso;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Dasar Penetapan Tarif;
3. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
4. Kelompok Pelanggan dan Blok konsumsi;
5. Perhitungan Tarif;
6. Biaya Beban Tetap;
7. Sanksi Denda;
8. Biaya Administrasi Pelanggan Per Kegiatan;
9. Biaya Pemasangan Sambungan Baru;
10. Biaya Air Melalui Kendaraan/ Mobil Tanki;
11. Subsidi;
12. Pembinaan dan Pengawasan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 5.A Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5.A, BD.2007/No.1 Seri E Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa peningkatan kualitas pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo serta dalam rangka mendukung pendapatan asll daerah, maka perlu adanya perubahan terhadap tarif air minum dan jasa pelayanan yang diberikan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purworejo, ketentuan air minum diusuikan oleh Direksl dan
ditetapkan oleh Bupati; bahwa ketentuan tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 22 Tahun 2002 tentang Tarip Air Minum dan Jasa Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Purworejo sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah dan
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan huruf c tersebut diatas, perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonoml Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat liIPurworejo Nomor 85 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tarif air minum dan kelompok pelanggan, tata cara dan tempat pembayaran rekening, pelanggaran dan denda,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2007.
Keputusan Bupati Purworejo Nomor 22 Tahun 2002 dicabut.
15 hal
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.05/2008
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 114/PMK.05/2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum
Mencabut :
PMK No. 107/PMK.06/2005 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Rekening Pambangunan Daerah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 120/PMK.05/2008, pajakku.com: 7 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat