Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 tahun 2019 Tahun 2019

Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penajam Benua Taka Energi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi yang selanjutnya disebut Perumda Penajam Benuo Taka Energi adalah Perusahaan Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Pembentukan Perumda Penajam Benuo Taka Energi dimaksudkan untuk melakukan pengelolaan PI atas pengusahaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh pengelola pada Wilayah Kerja. Perumda Penajam Benuo Taka Energi berkedudukan dan berkantor pusat di Penajam. Perumda Penajam Benuo Taka Energi dapat membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor perwakilan, dan/atau kantor unit usaha di luar Penajam sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas. Perumda Penajam Benuo Taka Energi memiliki kegiatan usaha pengelolaan hasil PI 10% pada beberapa Wilayah Kerja (WK) di Daerah. Organ Perumda Penajam Benuo Taka Energi terdiri atas: a. Bupati yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perumda Penajam Benuo Taka Energi; b. Dewan Pengawas; dan c. Direksi. Pemerintah Daerah Kabupaten dapat memberikan penugasan kepada Perumda Penajam Benuo Taka Energi untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Perumda Penajam Benuo Taka Energi sesuai perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 tahun 2019 Tahun 2019 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penajam Benua Taka Energi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
3 tahun 2019
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
29 April 2019
Tanggal Pengundangan
29 April 2019
Tanggal Berlaku
29 April 2019
Sumber
LD
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 611 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan