Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi yang selanjutnya disebut Perumda Penajam Benuo Taka Energi adalah Perusahaan Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Pembentukan Perumda Penajam Benuo Taka Energi dimaksudkan untuk melakukan pengelolaan PI atas pengusahaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh pengelola pada Wilayah Kerja. Perumda Penajam Benuo Taka Energi berkedudukan dan berkantor pusat di Penajam. Perumda Penajam Benuo Taka Energi dapat membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor perwakilan, dan/atau kantor unit usaha di luar Penajam sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas. Perumda Penajam Benuo Taka Energi memiliki kegiatan usaha pengelolaan hasil PI 10% pada beberapa Wilayah Kerja (WK) di Daerah. Organ Perumda Penajam Benuo Taka Energi terdiri atas: a. Bupati yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perumda Penajam Benuo Taka Energi; b. Dewan Pengawas; dan c. Direksi. Pemerintah Daerah Kabupaten dapat memberikan penugasan kepada Perumda Penajam Benuo Taka Energi untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Perumda Penajam Benuo Taka Energi sesuai perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat