Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Perda Kab Grobogan No 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, perlu menetapkan Perbup tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 tahun 2008; UU no 12 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; Permendagri No 41 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kab Grobogan No 15 Tahun 2014; Perda Kab Grobogan No 16 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, lokasi tempat usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD Tahun 2017/No.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf c,
dan ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/
PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan
Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman
Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/MDAG/
PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran,
dan Penjualan Minuman Beralkohol, dan ketentuan Pasal 8
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012
tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan
Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian
Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan
Persyaratan Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman
Beralkohol;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5512);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4402);
11. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
190);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 199); 13. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/
PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan
terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman
Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/MDAG/
PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014
tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan,
Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20136);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan
Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 202),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian
Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
249);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor
12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 236);
19. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 50);
20. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017 tentang
Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan
Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 33);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Persyaratan permohonan SIUP-MB baru, terdiri atas:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
b. fotokopi akta pendirian dan Pengesahan dari Pejabat yang
berwenang dan akta perubahan (jika perusahaan pemohon
berbentuk badan usaha);
c. fotokopi Surat penunjukan dari distributor atau sub
distributor sebagai pengecer atau penjual langsung;
d. fotokopi Izin Teknis;
e. fotokopi Izin Gangguan (HO);
f. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
g. fotokopi Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP);
h. pas foto berwarna penanggung jawab perusahaan ukuran
3 x 4 cm = 2 (dua) lembar; dan
i. Surat pernyataan atas keabsahan dan kebenaran dokumen. (2) Persyaratan permohonan perpanjangan SIUP-MB, terdiri atas:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
b. SIUP-MB asli; c. fotokopi akta pendirian dan Pengesahan dari Pejabat yang
berwenang dan akta perubahan (jika perusahaan pemohon
berbentuk badan usaha);
d. fotokopi Surat penunjukan dari distributor atau sub
distributor sebagai pengecer atau penjual langsung;
e. fotokopi Izin Teknis;
f. fotokopi Izin Gangguan (HO);
g. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
h. fotokopi Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP);
i. pas foto berwarna penanggung jawab perusahaan ukuran
3 x 4 cm = 2 (dua) lembar;
j. fotokopi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
(NPPBKC); dan
k. Surat pernyataan atas keabsahan dan kebenaran dokumen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi karena adanya benturan kepentingan yaitu pertimbangan pribadi mempengaruhi profesionalitas pegawai dalam mengemban tugas; bahwa pemahaman yang tidak seragam mengenai benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, menimbulkan penafsiran yang beragam dan sangat berpengaruh pada kinerja pegawai, sehingga perlu disusun pedoman penanganan benturan kepentingan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 tahun 1999; UU no 31 Tahun 1999; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 6 Tahun 1974; PP No 60 Tahun 2008; PP No 53 Tahun 2010; Keppres No 47 Tahun 1992; Permenpan RB No 37 Tahun 2012; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang acuan bagi pegawai dalam mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan agar bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penggunaan Produk Lokal Unggulan Daerah
ABSTRAK:
Untuk mengembangkan potensi industri kecil dan menengah serta usaha mikro kecil dan menengah sebagai produsen produk lokal unggulan daerah, yang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan perekonomian daerah, perlu dilaksanakan pembinaan secara terpadu, sinergi dan berkesinambungan melalui pola pendampingan langsung dari hulu hingga hilir; untuk menjamin tercapainya sasaran pengembangan industri kecil dan menengah serta usaha mikro kecil dan menengah, perlu didukung dengan upaya fasilitasi peningkatan sarana pemasaran melalui kebijakan pengaturan penggunaan produk lokal unggulan daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Produk Lokal Unggulan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 _ tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan Daerah.
Peraturan ini untuk mendorong pemanfaatan dan pengembangan produk-produk unggulan lokal yang dihasilkan di Kabupaten Tana Tidung dalam berbagai sektor, baik oleh pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta, yang mencakup Peningkatan penggunaan produk lokal, Pengembangan produk unggulan daerah, Kriteria produk unggulan daerah, Promosi dan pemasaran produk lokal, Sinergi antara pemerintah dan masyarakat, Penggunaan produk lokal dalam pembangunan daerah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk lokal, menggerakkan perekonomian daerah, serta memberikan kesempatan lebih besar bagi produk-produk unggulan lokal untuk tumbuh dan berkembang, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap produk luar daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 57 Tahun 2017
KELAS PASAR DAN TATA CARA PENGGUNAAN FASILITAS PASAR DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2017/No.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelas Pasar dan Tata Cara Penggunaan Fasilitas Pasar Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, telah ditetapkan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 7
Tahun 2012 tentang Penetapan Kelas Pasar dan Tata Cara Perolehan Izin Penggunaan Fasilitas Pasar Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa dalam rangka tertib pengelolaan pasar daerah, perlu melakukan penyesuaian pengaturan mengenai kelas pasar dan pengunaan fasilitas pasar daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kelas Pasar dan Tata Cara Penggunaan Fasilitas Pasar Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
- 1 -
\' J I l'
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nornor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 222), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten. Luwu Utara Tahun 2016 Nomor S);
PERATURAN BUPATI TENTANG KELAS PASAR DAN TATA CARA PENGGUNAAN FASILITAS PASAR DAERAH.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Pasar Daerah yang selanjutnya disebut pasar adalah tempat transaksi jual beli yang diberi batas tertentu yang terdiri dari pelataran/halaman, bangunan berbentuk lods, kios dan bentuk lainnya yang disediakan untuk pedagang dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
5. Lods adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar untuk usaha berjualan, berbentuk bangunan memanjang dilengkapi langit-langit dan tanpa dilengkapi clinding.
6. Kios adalah bangunan pasar untuk usaha berjualan dengan bentuk beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai langit-langit.
7. Pelataran adalah tanah yang dilroasai oleh Pemerintah Daerah yang dapat berupa lapangan/halaman/lantai ti.dak beratap, halaman trotoar, teras bangunan, areal terbuka/setengah terbuka yang berada dalam lokasi pasar dan dipergunakan sebagai tempat transaksi jual beli atau pemberian pelayanan jasa..
. �
f' J i'
I
8. Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat NPWRD adalah nomor pokok dan identitas lainnya dari wajib retribusi yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk dalam bentuk kartu/Perangkat daerah yang membidangi Pendapatan.
9. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak mvestasi kolektif dan bentuk usaha tetap..
BAB II
KRITERIA KELAS PASAR DAN FASlLITAS PASAR
..Pasal 2
' -,.
\.
Klasifikasi kelas pasar meliputi:
a. Pasar Kelas I adalah pasar yang mempunyai kriteria sebagai berikut :
l. menyediakan fasilitas berupa ruko, kios, lods, pelataran, kantor dan MCK;
2. kegiatan pasar adalah pasar harian atau paling kurang 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu; dan
3. lokasi pasar terletak dalam jangkauan pengunjung paling kurang meliputi antar kabupaten.
b. Pasar Kelas II adalah pasar yang mempunyai kriteria sebagai berikut:
1-. menyediakan fasilitas berupa kios, lods, pelataran,
kantor dan MCK;
2. kegiatan pasar adalah pasar harian atau paling kurang 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) minggu; dan
3. lokasi pasar terletak dalam jangkauan pengunjung paling kurang meliputi antar kabupaten atau antar kecamatan.
c. Pasar Kelas III adalah pasar yang mempunyai kriteria sebagai berikut:
1. menyediakan fasilitas berupa kios, lods, pelataran;
2. kegiatan pasar adalah pasar harian atau paling kurang 2 (dua) hari dalam 1 (satu} minggu; dan
3. lokasi pasar terletak dalam jangkauan pengunjung paling kurang meliputi antar kecamatan atau antar desa/kelurahan.
•. Ii"
\
Pasal 3
Penetapan kelas pasar berdasarkan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB III PENGGUNAAN FASILITAS PASAR
Pasal4
(1) Setiap orang atau badan yang akan dan/atau menyewa ruko, kios atau lods wajib memperoleh persetujuan dari pemerintah daerah.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan persetujuan pemanfaatan/penggunaan ruko, kios atau lods.
(3) Persetujuan pemanfaatan/penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
(4) Perpanjangan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling larnbat 2 (dua) bulan sebelum masa berlakunya habis.
(5) Persetujuan atau perpanjangan persetujuan pemanfaatan/penggunaan ruko, kios atau lods ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 5
Syarat memperoleh persetujuan atau perpanjangan persetujuan pemanfaatan/penggunaan ruko, kios atau lods sebagaimana dimaksud dalam Pasal- 4 yaitu :
a. mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati;
b. foto copy Kartu Tanda Penduduk;
c. foto copy Kartu Keluarga; dan
d. foto copy Kartu NPWRD bagi yang mengajukan perpanjangan persetujuan pemanfaatan/ penggunaan.
(1) Permohonan pemanfaatan/penggunaan ruko, kios atau lods sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 5 huruf a, difasilitasi oleh Pemerintah Kecarnatan setempat diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui satuan kerja perangkat daerah yang membidangi perdagangan.
(2) Perangkat daerah yang membidangi pendapatan dan perangkat daerah yang membidangi perdagangan melakukan penelitian berkas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penetapan Kelas Pasar dan Tata Cara Perolehan Izin Penggunaan Fasilitas Pasar Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2012 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 57 Tahun 2017
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan , Perekonomian
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal
19 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 26
ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3
Tahun 2016 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanggungjawab Sosial
Perusahaan.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal; 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2016 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan.
Mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, meliputi:
a. tata cara pengajuan usulan program TSP;
b. tata cara pelaporan TSP;
c. tata cara pemberian penghargaan;
d. tata cara pembinaan dan pengawasan; dan
e. pelaksanaan pemberian sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2017.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya keberadaaan pedagang kaki lima di Kabupaten Bondowoso maka perlu untuk dilakukan penataan dan pemberdayaan terhadap pedagang kaki lima;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Pasal 36 huruf e dan Pasal 49 ayat (13) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031, dan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 607);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 9 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman
Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 9);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penataan dan Pemberdayaan;
3. Pembiayaan;
4. Lokasi;
5. penertiban;
6. Permohonan Izin Mnempati lokasi;
7. persyaratan Permohonan Izin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 56 Tahun 2017
PENERIMAAN RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN - RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH - PENCAPAIAN TARGET KINERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencapaian Target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Yang Dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6
ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan
bahwa Instansi Pelaksana Pemungutan Retribusi Daerah dapat
diberi Insentif paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) apabila
mencapai kinerja tertentu; bahwa yang dimaksud kinerja tertentu adalah pencapaian target
penerimaan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam target
penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah; bahwa yang dimaksud kinerja tertentu adalah pencapaian target
penerimaan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam target
penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Cilacap tentang Pencapaian Target Kinerja Atas Penerimaan
Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi
Usaha Daerah Yang Dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Tahun
Anggaran 2017;
Undang - Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang insentif pemungutan retribusi, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 55 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Samosir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat