PEDAGANG KAKI LIMA - LOKASI TEMPAT USAHA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2017/No.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Perda Kab Grobogan No 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, perlu menetapkan Perbup tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima;
- PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 tahun 2008; UU no 12 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; Permendagri No 41 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kab Grobogan No 15 Tahun 2014; Perda Kab Grobogan No 16 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, lokasi tempat usaha.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
- 7 hal
|