pENYELENGGARAAN - USAHA - KESEHATAN - SEKOLAH/ MADRASAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2019/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan
Usaha Kesehatan
Sekolah/ Madrasah
ABSTRAK:
balwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan,
dan prestasi belajar peserta didik yarg memperhatikan
peritaku dan lingkulgan yang sehat dan bersih, maka
perlu diselenggarakan usaha kesehatan di setiap
sekolal/madrasah;
UU No 28 Tahun 1959;UU No 36 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kati diubah, terakhir dengan U No 9 Tahun 2015;PP No 79 Tahun 2005;Perpres No 72 Tahun 2012;Peraturan Bereama Antsra Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Rl, Menteri Kesehatan RI, Menteri Agama zu,
dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor :6lXlPB/2Ola, d,an
Nomor: 73 Tahun 2014, Nomor: 41 Tahun 2014, dan
Nomor: 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan
Pengembangan Usaha kesehatan Sekolah/Madrasah
(Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor
17r71;;Permenkes No 25 Tahun 2014
Asas, Sasaran, Dan, Tujuan , Lingkup Program/Kegiatan Uks/M , Hak Dan Kewajiban Sekolah/Madrasah ,Tp Uks/M Dan Tim Pelaksana Uks/M , Lomba/ Kompetisi Uks/M ,Pengawasan Dan Pelaporan, Pemantauan, Evaluasi, Dan Koordinasi
Peran Serta Masyarakat ,Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
17 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 22 Tahun 2019
implementasi insersi pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Insersi Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa implementasi pendidikan anti korupsi di seluruh level jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan siswa sebagai generasi muda yang berkarakter moral anti korupsi; b. bahwa dalam upaya menciptakan siswa yang berintegritas dan bermoral anti korupsi sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan implementasi pendidikan anti korupsi dari ruang kelas, sekolah, rumah serta lingkungan melalui insersi di mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Agama, dan Bimbingan Konseling; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Implementasi Insersi Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan
Mengingat : 9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864)
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat Tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi, Pelaksanaan Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi, Kerajasama, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan dan Peningkatan Profesional Pendidik dan Tenaga Kependidikan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di
Kabupaten Seruyan belum sepenuhnya menjawab
tantangan perwujudan fungsi dan tujuan pendidikan
nasional secara optimal untuk menyelaraskan dengan
perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat
(2) Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru dan dalam komitmen nasional untuk
meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya
manusia Indonesia hasil pendidikan, memerlukan
pembinaan dan peningkatan profesional pendidik dan
tenaga kependidikan pada kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian sosial dan kompetensi
profesional. untuk mendukung peningkatan kompetensi dan
profesionalisme
guru,
Pemerintah Daerah
mengalokasikan anggaran pembiayaan penyelenggaraan
pusat kegiatan guru, pusat kegiatan kepala sekolah,
kelompok kerja guru, musyawarah guru mata pelajaran,
kelompok kerja kepala sekolah, musyawarah kerja kepala
sekolah, kelompok kerja pengawas sekolah dan
musyawarah kerja pengawas sekolah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53
Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 22 Tahun
2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 23 Tahun
2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PRINSIP, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV
RUANG LINGKUP;
BAB V
KEANGGOTAAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN;
BAB VI
KEGIATAN KELOMPOK KERJA;
BAB VII
PENDANAAN;
BAB VIII
PELAPORAN DAN SANKSI;
BAB IX
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD TAHUN 2019 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA BAGI MAHASISWA DARI KELUARGA KURANG MAMPU
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA KHUSUSNYA DALAM BIDANG PENDIDIKAN, PERLU DILAKUKAN LANGKAH-LANGKAH EFEKTIF DAN EFISIEN MELALUI PROGRAM PEMBERIAN BEASISWA BAGI MAHASISWA DARI KELUARGA KURANG MAMPU YANG BELAJAR PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI WILAYAH JAWA-BALI DAN PERGURUAN TINGGI SWASTA DI WILAYAH KABUPATEN LAMONGAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 4).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; BEASISWA; TATA CARA PENDAFTARAN, SELEKSI PENERIMA, DAN PERPANJANGAN; PENYALURAN; PEMBIAYAAN; KEWAJIBAN PENERIMA BEASISWA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
PERATURAN YANG DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU:
1. PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 51 TAHUN 2011;
2. PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 21 TAHUN 2012;
3. PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 28 TAHUN 2013.
TIDAK ADA
9 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi
yang meliputi
Tujuan Dan Prinsip,
Penyelenggaraan,
Pengawasan, Evaluasi Dan Pembinaan,
Kerjasama Dan Peran Serta Masyarakat,
Pembiayaan, dan
Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANGERANG NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN PESERTA DIDIK PINDAHAN DI KABUPATEN TANGERANG.
ABSTRAK:
Bahwa Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Dan Peserta Didik Pindahan Di Kabupaten Tangerang telah diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Dan Peserta Didik Pindahan di Kabupaten Tangerang.
Uu No 14 Th 1950 yang telah diubah UU No 4 Th 1968; UU No 23 Th 2000; UU No 20 Th 2003; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 19 Th 2005 yang telah diubah PP No 32 Th 2013; PP No 17 Th 2010 yang telah diubah PP No 66 Th 2010; Permendik Nasional No 34 Th 2006; Peraturan Bersama Antara Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Kebudayaan Dan Mentri agama No 2/VII/Pb/2014 Dan No 7 Th 2014; Permendikbud No 22 Th 2016; Permendikbud No 51 Th 2018; Perda Kab Tangerang No 9 Th 2011; Perda Kab Tangerang No 11 Th 2016; Perbup Tangerang No 87 Th 2016.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANGERANG NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIKBARU DAN PESERTA DIDIK PINDAHAN DI KABUPATEN TANGERANG.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2019
PERBUP Kab. Wonogiri No. 88 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Bagi Pendidikan Dasar Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Yang Terjangkau dan Bermutu/Gratis Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Bagi Pendidikan Dasar dalam Penyelenggaraan Pendidikan yang Terjangkau dan Bermutu/Gratis
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah bagi Pendidikan Dasar Dalam Penyelenggaraan Pendidikan yang Terjangkau dan Bermutu/Gratis
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: Aa. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
Pendidikan Dasar yang terjangkau dan bermutu/gratis
di Kabupaten Wonogiri maka setiap satuan pendidikan
wajib membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah,
b. bahwa agar dalam pelaksanaannya lebih berdayaguna,
berhasil guna, efektif dan efesien maka Peraturan
Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Sekolah bagi Pendidikan
Dasar dalam Penyelenggaraan Pendidikan yang
Terjangkau dan Bermutu/Gratis perlu ditinjau
kembali:
Cc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Wonogiri Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Sekolah Bagi Pendidikan Dasar Dalam
Penyelenggaraan Pendidikan Yang Terjangkau dan
Bermutu/ Gratis,
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42),
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286),
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301):
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400):
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234),
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494),
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah bebearapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5670),
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578),
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593),
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864),
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533), 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310):
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aaliyah (SMA/MA),
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan, 16. Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955),
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897):
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117),
19. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Wonogiri Nomor 155),
20. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 101 Tahun 2017
tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri
(Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2017 Nomor 102), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Wonogirr Nomor 83 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 101
Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan
Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2018 Nomor 84),
21. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Bagi
Pendidikan Dasar dalam Penyelenggaraan Pendidikan
yang Terjangkau dan Bermutu/Gratis (Berita Daerah
Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 Nomor 31)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Wonogiri Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Sekolah Bagi Pendidikan Dasar dalam
Penyelenggaraan Pendidikan yang Terjangkau dan
Bermutu/Gratis (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2018 Nomor 89):
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Sekolah Bagi Pendidikan Dasar Dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Yang Terjangkau Dan Bermutu/Gratis (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2018 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Wonogiri Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Wonogiri Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan
Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah bagi Pendidikan
Dasar Dalam Penyelenggaraan Pendididan yang terjangkau dan
Bermutu/Gratis (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 89)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2019.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan dan Penatausahaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Bagi
Pendidikan Dasar dalam Penyelenggaraan Pendidikan
yang Terjangkau dan Bermutu/Gratis (Berita Daerah
Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 Nomor 31)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Wonogiri Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Sekolah Bagi Pendidikan Dasar dalam
Penyelenggaraan Pendidikan yang Terjangkau dan
Bermutu/Gratis (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2018 Nomor 89)
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 21 Tahun 2019
PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN- BAGI PESERTA DIDIK BERPRESTASI - DAN/ATAU TIDAK MAMPU JENJANG - PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN TINGGI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2019/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberıan
Bantuan Bıaya
Pendıdıkan Bagı
Peserta Dıdık
Berprestası
Dan/Atau Tıdak
Mampu
Jenjang
Pendıdıkan
Menengah
Dan Pendıdıkan
Tınggı
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau
beasiswa kepada peserta didik yang orzmg tua/walinya tidak
mampu maupun kepada peserta didik yang berprestasi;
UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 20 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 48 Tahun 2008;PP No 17 Tahun 2010 Sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010; Perah.rran Menteri Pendidikan Nasional No 30 Tahun 2010;Permendikbud No 49 Tahun 2014;
Penggangaran dan Besaran ,Kreteria penerimaan beasiswa,Pengelolaan Beasiswa,Mekanisme Penetapan dan penyaluran beasiswa ,Monitoring dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan Bupati
Muara Enim Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemberian Bantuan
Biaya Pendidikan Bel Siswa danlAtau Mahasiswa Beprestasi
Asal Kabupaten Muara Enim
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 21 Tahun 2019
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2019/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk Lain yang Sederajat
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di daerah, Pemerintah Kabupaten Karo telah menetapkan Peraturan Bupati Karo Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk Lain yang Sederajat sebagai pedoman dalam penerimaan peserta didik baru; Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan
dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat, Peraturan Bupati perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuian.
Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 20 Tahun 2019.
Pendaftaran PPDB.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 21 Tahun 2019
PERBUP Kab. Pulang Pisau No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan dan Beasiswa Bagi Mahasiswa di Kabupaten Pulang Pisau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan dan Beasiswa bagi Mahasiswa di Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan dan Beasiswa Bagi
Mahasiswa di Kabupaten Pulang Pisau;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
1. pelaksanaan bantuan pendidikan dan beasiswa;
2. kewajiban, pembatalan penerima dan sanksi;
3. pendanaan; dan
4. pelaporan, monitoring, dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat