Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Bagi Peserta Didik Yang Telah Menyelesaikan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Yogyakarta Tahun 2005-2025, dalam pelaksanaan Wajib Belajar 12 (duabelas) Tahun Penduduk Kota Yogyakarta minimal dapat menyelesaikan jenjang Pendidikan Menengah dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dalam Pasal 38 ayat (1), pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah serta Masyarakat, maka perlu memberikan bantuan kepada peserta didik penduduk Kota Yogyakarta yang telah menyelesaikan pendidikan pada suatu jenjang pendidikan namun masih mempunyai tunggakan biaya pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017.
Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur tentang Sasaran dan Kriteria Penerima, Besaran, dan Pelaksanaan Bantuan Tunggakan Biaya Bagi Peserta Didik Yang Telah Menyelesaikan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan. Bantuan Tunggakan Biaya Bagi Peserta Didik Yang Telah Menyelesaikan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan adalah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada peserta didik penduduk Daerah yang memiliki tunggakan biaya pendidikan dan telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat di dalam Daerah Istimewa Yogyakarta. Bantuan ini diberikan untuk mendukung program wajib belajar 12 (duabelas) tahun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Jumlah Halaman: 5 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Pengajar Madrasah Diniyah pada Sub Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pemerintah
Daerah dapat memberikan dukungan sumber daya
Pendidikan pada Madrasah, Madrasah Diniyah, Pondok
Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan lainnya; bahwa agar dalam pelaksanaan belanja jasa tenaga pendidikan pengajar Madrasah Diniyah dapat terlaksana dengan pembiayaan yang tidak dapat dicukupi dengan
dana Uang Persediaan ataupun Gariti Uang pada
Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran
2022, perlu ditetapkan penggunaan dana Tambah Uang
pada Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Pengajar Madrasah
Diniyah pada Sub Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina
Mental Spiritual di Bagian Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran
2022; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Semarang
Nomor 106 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Semarang Tahun Anggaran 2022, disebutkan bahwa
ketentuan penggunaan Tam.bah Uang harus mendapat
persetujuan dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu
penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Tam.bah Uang
Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Pengajar Madrasah
Diniyah Pada Sub Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina
Mental Spiritual Di Bagian Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran
2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 105 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 106 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran dana tambah uang untuk belanja jasa tenaga pendidikan pengajar Madrasah Diniyah pada subkegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 25 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Beasiswa Masyarakat Berprestasi
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
otonomi
daerah,
PemerintahKotaBaubauberwenangdalampenyelenggaraan
pendidikan;
b.bahwa
sesuai
ketentuan
Pasal 29 ayat (3)
Peraturan
Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan
Pendidikanmenyebutkanbahwapemberianbeasiswaoleh
Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannyadiaturdengan
PeraturanKepala Daerah;
c.
bahwa
dalam
upaya
peningkatan
kualitas
sumber
daya
manusia, makapemerintahdaerahdipandangperluuntuk
membantu
dan
member
kesempatan
kepada
masyarakat
untukdapatmeningkatkankualifikasipendidikannyadalam
bentukpemberianbeasiswaberprestasi;
d.bahwauntukefektivitasdanoptimalisasipengelolaan program
beasiswamasyarakatberprestasiagar lebihtepatsasaran,
tepatjumlahdantepatwaktu, makaperluadanyapengaturan
untukpelaksanaanya;
e.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c danhurufdmakaperlumenetapkan
Peraturan
Walikota Baubau
tentang Program Beasiswa
MasyarakatBerprestasi;
1.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun
2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4120;
2.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem
PendidikanNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438); 4.
Undang-UndangNomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, TambahanLembaranNegara Republik Indonesia
Nomor 4586);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
PeraturanPemerintahNomor 19 Tahun 2005 tentangStandar
NasionalPendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
8.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian
Urusan
Pemerintahan
antara
Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, danPemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama danPendidikanKeagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
10.Peraturan
Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2008 tentang
PendanaanPendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008Nomor 91, TambahanLembaran NegaraRepublik
Indonesia Nomor 4894);
11.Peraturan
Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan
dan
Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105),
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentangPerubahanAtasPeraturan
PemerintahNomor 17 Tahun 2010 tentangPengelolaandan
Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor 5157); 12.PeraturanDaerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-BauNomor 2
Tahun 2008 tentang Organisasidan tata Kerja Dinas Daerah
Kota Bau-Bau(Lembaran DaerahKota Baubau Tahun 2011
Nomor 2);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
SASARAN DAN JANGKA WAKTU
BAB IV
PERSYARATAN PENERIMA
BAB V
MEKANISME SELEKSI CALON PENERIMA BEASISWA
BAB VI
PENYALUR DANA BEASISWA
BAB VII
PENGHENTIAN DAN PENGEMBALIANBEASISWA
BABVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 25, BN 2017/NO 1021; PERATURAN.GO.ID; 105 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cirebon Bagi TK Negeri, SD/MI Negeri, Dan SMP/SMPTS/MTS Negeri Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 25 Tahun 2007
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Bahwa biaya operasional pada satuan pendidikan negeri tahun anggaran 2013 telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional Pendidikan pada Satuan Pendidikan Negeri Tahun Anggaran 2013, namun dengan adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah untuk SMA dan SMK Tahun 2013 yang bersumber dari APBN perlu adanya perubahan.
bahwa berdsarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas,perlu menetapkan peraturan walikota tentang perubahan atas peraturan walikota nomor 43 tahun 2012 tentang biaya operasional pendidikan pada satuan pendidikan tahun anggaran 2013;
1.UU No.2 Tahun 1993;2.UU No.17 Tahun 2003;3.UU No.20 tahun 2003;
4.UU No.1tahun 2004;5.UU No.32 Tahun 2004;6.UU No.33 tahun 2004;
7.Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005;8.Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005;9.Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005;10.Peraturan Pemerintah No.38 tahun 2007;11.Peraturan Pemerintah No.48 tahun 2008;12.Peraturan Pemerintah No66 tahun 201013.Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012;14.PMDN No.13 tahun 2006;15.PMDN No.22 tahun 2011;16.PMDN No.69 tahun 2009;17.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.76 Tahun 2012;18.Peraturan Daerah No.11 tahun 2007;19.Peraturan Daerah No.1 tahun 2008;20.Peraturan Daerah No.5 Tahun 2008;21.Peraturan Daerah No.23 tahun 2008;22.Peraturan Daerah No.11 Tahun 2012;23.Peraturan Walikota No.39 Tahun 2012.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Walikota No.43 Tahun 2012;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2013.
Peraturan Walikota No.43 Tahun 2012
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan pendidikan anti korupsi diharapkan
dapat membangun perilaku dan budaya anti korupsi
guna membantu mengoptimalkan upaya Pemerintah
dalam pencegahan tindak pidana korupsi;
b. bahwa dalam rangka membangun perilaku dan
budaya anti korupsi diperlukan adanya upaya
menanamkan nilai-nilai jujur, disiplin, tanggung
jawab, adil, berani, peduli, kerja keras, mandiri dan
sederhana melalui pendidikan anti korupsi pada
satuan pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan
Pendidikan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 23 Tahun 2015; 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
20 Tahun 2018 ; 11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2007
Materi pokok; mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan
Pendidikan untuk memberi pemahaman dan pencegahan terjadinya
perbuatan korupsi yang dilakukan dalam diri peserta didik, pendidik dan
tenaga kependidikan dengan menanamkan sikap dan perilaku jujur, disiplin,
tanggung jawab, adil, berani, peduli, kerja keras, mandiri dan sederhana.. memuat antara lain: ketentuan umum; penyelenggaraan pendidikan anti korupsi; Penerapan Pendidikan Anti Korupsi; Penerapan Pendidikan Anti Korupsi
pada Satuan Pendidikan; Penerapan Pendidikan Anti Korupsi
pada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Penerapan Pendidikan Anti Korupsi
pada Peserta Didik; penghargaan; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
jumlah 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Media Pendidikan Bagi Tenaga Pendidik
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pembangunan Nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi
salah satu wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah; Dalam usaha meningkatkan kualitas dan daya saing menuju sumber daya manusia yang unggul, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dipandang perlu penggunaan ilmu dan teknologi yang dibutuhkan bagi tenaga Pendidik; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Media PendidikanBagi Tenaga Pendidik.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; UU No.17 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2000; PP No.19 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010; Perpres No.54 Tahun 2010; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2010.
Pengadaan Media Pendidikan bagi tenaga pendidik dimaksudkan untuk memberikan penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (e-learning dan e-administrasi) yang meliputi : a. pengembangan profesi pendidik pada satuan pendidikan; b. pengembangan pembelajaran berbasis TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi), dan; c. pengembangan administrasi pembelajaran bagi pendidik pada satuan pendidikan. Tujuan Pengadaan Media Pendidikan bagi tenaga pendidik adalah :a. meningkatkan kualitas tenaga pendidik pada satuan pendidikan agar mampu dan pro aktif dalam menjawab tantangan zaman yang selalu berubah; b. meningkatkan profesionalisme guru dalam pembelajaran yang bermutu dan berdaya saing, dan; c. meningkatkan kreativitas, inovasi, motivasi pendidik dalam proses belajar mengajar. Pengelolaan Media pendidikan bagi tenaga pendidik dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum,
transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2011.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang diatur: Ketentuan dalam menyusun rencana kebutuhan dan penganggaran barang media pendidikan untuk tenaga pendidik selanjutnya diatur dengan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (3); Ketentuan dalam menetapkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Media Pendidikan Untuk Tenaga Pendidik selanjutnya diaturdengan Keputusan Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (3); Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud Pasal 25.
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru Di Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan untuk penerimaan peserta didik baru di kota Padang Panjang, secara transparan, objektifitas, tanpa diskriminasi dan berkeadilan serta pemerataan mutu pelayanan pendidikan kepada masyarakat, perlu dilakukan penyempumaan dalam menentukan presentase siswa yang diterima di jalur zonasi di tingkat SMP, dan penataan kembali zona sekolah di tingkat SD;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru di Lingkungan Pemerintah Kota
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2021
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTAPADANG PANJANG NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DI KOTA PADANG PANJANG, DENGAN BEBERAPA PERUBAHAN SALAH SATUNYA MENGENAIALUR ZONASI SERTA PERUBAHAN LAINNYA.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat