Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi yang meliputi Tujuan Dan Prinsip, Penyelenggaraan, Pengawasan, Evaluasi Dan Pembinaan, Kerjasama Dan Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, dan Penghargaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat