Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD. 2014/NO. 99, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT : 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Buku 2014
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 01 Tahun 2012 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Usaha Milik daerah mewajibkan Direktur menyampaikan Rancangan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan kepada Kepala Daerah untuk memperoleh pengesahan. Pengesahan Rancangan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan oleh Kepala Daerah secara yuridis normative bermaksud melegitimasi Rencana Kerja Anggaran agar dapat dipergunakan sebagai dasar pengelolaan anggaran perusahaan secara efektif dan efisien.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 07 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2007; PERDAKAB MTB No. 01 Tahun 2012; PERDAKAB MTB No. 02 Tahun 2012; PERDAKAB MTB No. 06 Tahun 2012.
Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Buku 2014, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Kerja Anggaran Perusahaan, selanjutnya disebut RKAP adalah rencana anggaran tahunan Perusahaan Daerah Air Minum yang berisikan uraian anggaran guna mendukung perwujudan riil pelayanan bidang air bersih.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai tujuan pembangunan akan dapat diwujudkan secara efektif melalui pelaksanaan program dan kegiatan yang sinergis antara Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat;
b. bahwa program dan kegiatan yang bersinergis sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan dalam rangka mengantisipasi timbulnya resiko sosial dan lingkungan sebagai dampak dari aktivitas usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, prinsip dan ruang lingkup, maksud dan tujuan, hak dan kewajiban perusahaan, pelaksanaan TJSLP, program TJSLP, pembiayaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian sengketa, ketentuan sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya Usaha Pemondokan perlu upaya terpadu antara Pemerintah dan masyarakat dalam rangka menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban baik penyelenggara usaha pemondokan maupun lingkungan, bahwa Perda Kotamadya Daerah Tk II Surakarta No 15 Tahun 1991 tentang Usaha Penginapan Remaja dan Perda Kotamadya Daerah Tk II Surakarta No 5 Tahun 1996 tentang Usaha Pemondokan di Kotamadya Daerah Tk II Surakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan usaha pemondokan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Nomor 15 Tahun 1991 dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Nomor 5 Tahun 1996 dicabut.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Banjar No. 2 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Berupa Barang Milik Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Berupa Barang Milik Daerah Pada Perusahan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya ketidaksesuaian nilai
barang milik daerah yang dijadikan sebagai penyertaan
modal daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar
Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, maka perlu untuk
dilakukan perbaikan terhadap nilai barang milik daerah
berdasarkan hasil penilaian dari Kementerian Keuangan
Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kantor Wilayah XII Banjarmasin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik
Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah
Kabupaten Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179 Tahun 2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/ PMK. 06/ 2010; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun
2009 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Banjar pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, yang berisi : Pasal I; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2014.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, LD. 2014/NO.9, TLD No.9, LL. PLT. SETDA KABUPATEN KEPULAUAN ARU: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah
Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan-Perkotaan Kabupaten
Kepulauan Aru perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai
Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan
Perkotaan Kabupaten Kepulauan Aru.
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2014; Keputusan Gubernur
Maluku Nomor 48 Tahun 2014; Surat Kepala Biro Hukum
dan HAM Nomor 44/PO.HKM 8 HAM/III/14.
Perbup ini mengatur tentang klasifikasi NJOP yang
tercantum dalam lampiran peraturan ini. Klasifikasi NJOP
dimaksudkan untuk memudahkan perhitungan pajak yang
terutang. Klasifikasi dan besarnya NJOP sebagai Dasar
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan untuk
masing-masing Kelurahan dan Dasa dengan Peraturan
Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
Lampiran 175 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2014
PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA - PEDOMAN PENGELOLAAN DANA PENERIMAAN KHUSUS
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, LD.2014/NO.09
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Penerimaan Khusus Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua Tahun 2014
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, perlu ditetapkan Pedoman Pengelolaan Dana Penerimaan Khusus Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PermenKeu No. 126/PMK.07/2010 ; Permendagri No. 27 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 16 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu No. 18 Tahun 2003 dan No. 160a/KMK/02/2003; PERDA Papua No. 24 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini dijelaskan ruang lingkup dan tujuan pengelolaan dana Otonomi Khusus Provinsi Papua, arah dan kebijakan pengelolaan dana Otonomi Khusus, serta mekanisme pengelolaan dana Otonomi Khusus Provinsi Papua.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2014.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, maka Pemerintah Desa sebagai unit pemerintahan terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat desa perlu didukung dana dalam bentuk Alokasi Dana Desa; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Alokasi Dana Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa. Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD dalam APBD setiap tahun anggaran. ADD paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima oleh daerah dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2014.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 9 Tahun 2014
PERWALI Kota Bau-Bau No. 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas Di Kota Baubau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas Di Kota Baubau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Penge
l
olaan dan Pemanfaatan D
ana K
apitasi Jaminan K
esehatan N
asional P
ada Fas
ili
tas K
esehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah D
a
e
r
ah dan K
etentuan pasal 3 ayat (4) Pe
ratu
r
an Me
nt
eri Kesehatan Nomor 1
9 T
ahun 2014 tentang Penggunaan Dana K
apitasi Untuk J
asa Pel
ayanan Kese
hatan dan Dukungan Bi
aya Operasional P
ada Fas
ilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah D
aerah; b
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Pe
raturan W alikota ten tang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana K
api
tasi dan Non K
a
pi
tas
i Ja.minan K
esehatan N
as
i
onal pada Puskesmas di Kota B
aubau
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1
999 tentang Perlindungan Konsumen ( Lembaran Neg
ara Republik I
ndonesia Tahun 1
999 N
omor 42, Tambahan Lemb
ar
an Neg
ara Republik Indones
i
a Nomor 382
1); Undang
-Undang Nomor 1
3 Tahun 200
1 tentang Pembentukan Kota B
au
-B
au (Lembaran Negara Republik Indones
i
a Tahun 2001 Nomor 93
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120)
; 3
. Undang-U
ndang N
omor 1
7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7
, Tambahan Lembaran N
egara R
epublik I
ndones
i
a Nomor 4286
}
; 4
. Undang
-
Undang Nomo
r 1 Tahun 2004 t
entang Perbe
ndahar
aan Negara (Le
mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang P
emeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Ja
w
a
b Ke
uan
g
an Negara (L
emb
aran Neg
ara Republik I
ndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi
a Nomor 4400
); 6. Undang
-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 t
entang Pemerintahan D
a
e
rah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1
25
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437
)
, sebagaimana t
e
l
ah diubah beberapa kali terakh
i
r dengan Undang
-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomo
r 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan D
aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones
i
a Nomor 4844)
; 7. Undang
-
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Peri
mbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah D
aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 N
omor 126
, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndonesia Nomor 4438); 8
. Undang-Undang Nomor 40 T
ahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Repub
lik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150
, Tambahan L
embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456)
; 9
. Undang
-
Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik {
Lembaran Negara Republik I
ndones
i
a Tahun 2009 Nomor 1
12
, Tambahan Lembaran Negara Re
publik Indonesia N
omor 5038); 10. Undang
-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak D
aerah dan Retribusi D
ae
r
ah (Le
mbaran N
egara Republik I
ndonesia Tahun 2009 Nomor 130
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 1
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kese
hatan {Lemb
aran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144
, Tambahan Lembaran Negara Re
pub
lik I
ndonesia N
omor 5063)
; 12
. Undan
g-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelengga
r
a J
a
minan Sosial (
Le
mbaran Negara Repu
blik I
ndonesia Tahun 2011 Nomo
r 116
, T
ambahan Lembaran Negara Repub
lik Indonesia Nomor 5256); 1
3
. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelol
aan Keuangan D
a
erah (
Lembaran Negara R
epublik I
ndonesia Tahun 2005 Nomor 1
40, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndonesia No
mor 4578); 14. Pe
raturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah D
aerah {Le
mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 1
65
, Tambahan Lembaran Negara Re
publik I
ndonesia Nomor 4593); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pe
merintah, P
emerintahan Daerah Propinsi
, Dan Pemerintahan Daerah Kab
u
p
aten/Kota (Lembaran N
egara Republik I
ndonesia T
ahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 16. Peraturan Pres
i
den Nomor 72 Tah
u
n 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (
Lembaran Negara Repub
lik I
ndonesia Tahun 2012 Nomor 1
93); 17. Pe
raturan Presiden Nomor 1
2 Tah
u
n 2013 tentang J
aminan Kesehatan (Le
mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20
1
3 Nomor 255
) sebagaimana te
l
ah diubah dengan Peraturan Presiden No
mor 111 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No
mor 1
2 Tah
u
n 2013 tentang J
aminan K
esehatan (Le
mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255); 1
8
. Pe
raturan P
residen Nomor 32 Tahun 20
1
4 tentang Pe
n
gelolaan dan Pemanfaatan Dana K
apitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Lembaran Negara R
epublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81); 19. Peraturan Daerah Kota B
au
-B
au Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata K
erja Dinas Daerah Kota Bau-Bau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan D
aerah K
ota B
aubau Nomor 2 Tah
u
n 2011 t
en tang Perubahan atas Peraturan Daerah K
ata B
au-
Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang O
rganisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kata Bau-Bau (
Le
mbaran Daerah Kata B
aubau N
amor 2 Tahun 2011}; 20. Pe
ratu
ran D
a
erah Kota B
aubau Nornor 1
6 Tahun 2012 t
entang Re
tribusi Pelayanan K
ese
hatan (Lembaran Daerah Kata Baubau Nomor 16 Tahun 2012); 21. Pe
raturan Ment
eri Keseha
tan Nomor 69 Tahun 20
1
3 tentang S
tandar Tarif Pel
ayanan K
esehatan P
ada Fasilita
s Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan K
esehatan
; 22. Peraturan Me
nteri K
esehatan Nomor 7
1 T
ahun 2013 tent
ang Pelayanan Kesehatan P
a
da J
aminan Kesehatan Nasional; 23
. Peraturan Me
nteri K
esehatan Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pengg
unaan Dana Kapitasi J
aminan Kesehatan N
asio
nal Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Ke
sehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah D
aerah ( Serita Negara Republik Indonesia T
ahun 2014 Nomor 589
); 24
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae
rah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Men
t
eri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi yang diterima FKTP dari BPJS
BAB Ill Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi yang diterima FKTP dari BPJS
BABIV KETENTUANPERALIHAN
BABV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2014
PERBUP Kab. Grobogan No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
Mengubah :
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan dan penyeragaman
administrasi pelaksanaan pemerintahan di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Grobogan, maka perlu mengubah
lampiran Peraturan Bupati Grobogan Nomor 27 Tahun 2011
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Grobogan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Grobogan nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Grobogan;
ndang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Keputusan Bersama Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi dan Menteri Dalam Negeri Nomor B-48/HK 103/mptm-83. Nomor 25 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 045/4277 /2006; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 27 Tahun 2011; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 24 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran dalam huruf A. Bentuk dan Susunan Naskah Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2014.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 27 Tahun 2011 diubah.
54 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat