Perbup ini mengatur tentang klasifikasi NJOP yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Klasifikasi NJOP dimaksudkan untuk memudahkan perhitungan pajak yang terutang. Klasifikasi dan besarnya NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan untuk masing-masing Kelurahan dan Dasa dengan Peraturan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat