Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2014

Pedoman Pengelolaan Dana Penerimaan Khusus Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini dijelaskan ruang lingkup dan tujuan pengelolaan dana Otonomi Khusus Provinsi Papua, arah dan kebijakan pengelolaan dana Otonomi Khusus, serta mekanisme pengelolaan dana Otonomi Khusus Provinsi Papua.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Penerimaan Khusus Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua Tahun 2014
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
07 April 2014
Tanggal Pengundangan
08 April 2014
Tanggal Berlaku
08 April 2014
Sumber
LD.2014/NO.09
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan