Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pengelola Pasar Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pengelola
Pasar pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi
Kota Banjarbaru sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna secara
maksimal, dipandang perlu adanya tugas pokok, fungsi dan tata kerja; bahwa untuk maksud huruf a konsideran ini perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Banjarbaru.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 22 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Pengelola Pasar Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan Dan Energi Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Pengelola Pasar; Tugas Pokok Dan Fungsi Unsur-Unsur Organisasi Pengelola Pasar; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2009.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 56 Tahun 2009
PERBUP Kab. Wakatobi No. 30 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah
PERBUP Kab. Wakatobi No. 29 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2009 NOMOR :
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Jasa Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 14 ayat (2) jo. Pasal
19 Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Retribusi
Pelayanan Jasa Kesehatan, maka dipandang perlu menetapkan
Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran
Retribusi Pelayanan Jasa Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Wakatobi.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 79,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2576);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang–Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4048);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan diubah lagi dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3373);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan
dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4039);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Retribusi
Pelayanan Jasa Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2006 Nomor 20);
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2008 Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5);
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang
Tata Cara Penagihan Retribusi Daerah;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang
Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
19. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Peraturan Daerah,
Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PETUGAS PEMUNGUT RETRIBUSI DAERAH
BAB III TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH
BAB IV TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH
BAB V TATA CARA PENYETORAN RETRIBUSI DAERAH
BAB VI TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI DAERAH
BAB VII KADALUARSA PENAGIHAN RETRIBUSI DAERAH
BAB VIII TATA CARA PERMOHONAN RETRIBUSI DAERAH
BAB IX KEBERATAN
BAB X PENGEMBALIAN KELEBIHAN BAYAR
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 56 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan agar dapat berdaya guna dan berhasil guna maka perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Ketatausahaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan tercantum pada Lampiran I, Instansi Pemberi Jasa Pelayanan Ketatausahaan, Spesimen Dokumen lain yang dipersamakan dengan SKRD yang berupa Benda Berharga, Pengiriman Benda Berharga, dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah tercantum pada Lampiran II, III, IV dan V
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2009.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 56 Tahun 2009
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009 Di Kabupaten Temanggung
PUPUK BERSUBSIDI - KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2009/No. 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009 Di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa adanya penambahan pupuk bersubsidi khususnya Urea di
seluruh kecamatan pada bulan Nopember dan Desember
sehingga perlu penyesuaian kebutuhan pupuk selama dua bulan
Tahun 2009, maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 28
Tahun 2009 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009
Di Kabupaten Temanggung perlu disesuaikan; bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Temanggung
Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor
28 Tahun 2009 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET ) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2009 di Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada BAB III Pasal 4 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 3 Tahun 2009 diubah.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Dana Tanggap Darurat kepada Korban Bencana Alam di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Bupati Pati Nomor 9 Tahun 2009 tentang Prosedur Tetap (Protap) Penanggulangan Bencana maka perlu menetapkan besarnya bantuan yang diberikan; bahwa untuk meringankan penderitaan masyarakat dan mempercepat normalisasi situasi yang terganggu akibat bencana alam yang mengakibatkan korban massal, perlu mendapat bantuan dana dari Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Dana Tanggap Darurat Kepada
Korban Bencana Alam di Kabupaten Pati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Bupati Pati Nomor 9 Tahun 2009.
PERBUP ini mengatur mengenai pemberikan bantuan dana tanggap darurat kepada korban bencana alam di Kabupaten Pati untuk : korban bencana alam banjir; korban bencana alam angin topan; korban bencana alam gunung meletus; korban bencana alam tsunami; korban bencana alam kekeringan; dan korban bencana alam tanah longsor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2009.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat No. 56 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah
Harapan Insan Sendawar Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Beroperasinya Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar (RSUD HIS) Sebagai Badan Layanan Umum Daerah Adalah Berdasar Pada Pola Tata Kelola Atau Peraturan Internal RSUD HIS;
Bahwa Berdasarkan Pasal 7 Ayat (5) Peraturan Daerah Kutai Barat Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kutai Barat, Perlu Ditetapkan Peraturan Bupati Tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
UU No.47 Tahun 1999 ssebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.01 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.03 Tahun 2008; Perda No.09 Tahun 2008;
Ketentuan Umum, Identitas Dan Pemikiran Strategis, Organisasi Rumah Sakit, Prosedur Kerja, Pengelompokan Fungsi, Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Akuntabilitas, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2009.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 57 Tahun 2009
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Sleman No. 64 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 57, LL SETKAB : 8 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kazakhstan, Negara Republik Azerbaijan, Negara Kerajaan Bahrain, Negara Kesultanan Oman, Negara Republik Mozambique, Negara Republik Panama, Negara Republik Ekuador, Negara Bosnia dan Herzegovina, Negara Republik Kroasia, dan Pembukaan Konsulat Republik Indonesia di Tawau, Malaysia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 57 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Angkutan Bus Rapid Transit (BRT) Transmusi
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap angkutan umum dan kelancaran pengoperasian Bus Rapit Transit (BRT) TRANSMUSI, sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal dari sistem transportasi melalui pengembangan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamattan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. Sesuai dengan hasil kesepakatan bersama antara Pemkot Palembang, YLKI Sumsel, Poltabes Palembang, Dinas Perhubungan Kota Palembang, Perwakilan DPC Organda Kota Palembang, PT. SP2J Palembang pada tanggal 13 Nopember 2009, perlu mengatur besaran tarif angkutan BRT. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 10 Tahun 2005; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perwali No. 48 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, besarnya tarif angkuta BPR.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat