Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 30 Tahun 2013

Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TATA CARA PEMUNGUTAN BAB III TATA CARA PEMBAYARAN BAB IV TATA CARA PENYETORAN BAB V TEMPAT PENYETORAN BAB VI PERMOHONAN PEMBETULAN RETRIBUSI BAB VII KEBERATAN BAB VIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 30 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
15 November 2013
Tanggal Pengundangan
15 November 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2013 /No. 30, LL 8 HLM
Subjek
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 365 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Wakatobi No. 56 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Jasa Kesehatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan