Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 56 Tahun 2009

Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Jasa Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PETUGAS PEMUNGUT RETRIBUSI DAERAH BAB III TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH BAB IV TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH BAB V TATA CARA PENYETORAN RETRIBUSI DAERAH BAB VI TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI DAERAH BAB VII KADALUARSA PENAGIHAN RETRIBUSI DAERAH BAB VIII TATA CARA PERMOHONAN RETRIBUSI DAERAH BAB IX KEBERATAN BAB X PENGEMBALIAN KELEBIHAN BAYAR BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 56 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Jasa Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2009 NOMOR :
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 279 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Wakatobi No. 30 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah
  2. PERBUP Kab. Wakatobi No. 29 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan