tarif-angkutan-bus
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD.2009/NO.57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Angkutan Bus Rapid Transit (BRT) Transmusi
ABSTRAK: |
- Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap angkutan umum dan kelancaran pengoperasian Bus Rapit Transit (BRT) TRANSMUSI, sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal dari sistem transportasi melalui pengembangan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamattan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. Sesuai dengan hasil kesepakatan bersama antara Pemkot Palembang, YLKI Sumsel, Poltabes Palembang, Dinas Perhubungan Kota Palembang, Perwakilan DPC Organda Kota Palembang, PT. SP2J Palembang pada tanggal 13 Nopember 2009, perlu mengatur besaran tarif angkutan BRT. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 10 Tahun 2005; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perwali No. 48 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, besarnya tarif angkuta BPR.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
- 3 hlm
|