Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Pemeintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Sulawesi Tenggara serta untuk menindak
lanjuti Peraturan Kepala Badarv Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 14 Tahun 2011 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi
dan Kabupaten/kota, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal
Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undangundang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437
sebagaimana telah di ubah dua kali, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elekronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4582);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemeintah, Pemeintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman
Modal;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan
Standar Pelayanan Minimal;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
11. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan
Tata Cara Penanaman Modal;
12. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan
Tata Cara Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman
Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7
Tahun 2010;
13. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem
Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara
Elektronik;
14. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2012 ( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2012 Nomor 12);
16. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 19
Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman
Modal Provinsi Sulawesi Tenggara;
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BIDANG PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU
SATU PINTU PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Pasal 2
PENGORGANISASIAN
Pasal 3
PELAKSANAAN
Pasal 4
PELAPORAN
Pasal 5
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 6 dan Pasal 7
PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pasal 8
PENDANAAN
Pasal 9
PEMBINAAN
Pasal 10 dan Pasal 11
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kota Palopo, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pcnyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186)
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun
2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan, Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 930);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Dearah;
11. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penenaman Modal (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 701) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kepala Sadan Koordinsi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Sadan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelaksanaan Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013-2038)
12. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
13. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal di Kata Palopo. (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 05)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGA'WASAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDABAN PENANAMAN MODAL
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KOTA TIDORE KEPULAUAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2021 Nomor 624
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat 1 dan 2 Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanaman modal, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kota Tidore Kepulauan
PP No. 24 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kota Tidore Kepulauan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Prinsip dan Tujuan c.Kewenangan d.Jenis Usaha e. Bentuk dan Kriteria f.Tata Cara Permohonan dan Dasar Penilaian g.Kewajiban dan Hak h.Pelaporan dan Evaluasi i.Pembinaan dan Pengawasan j.Ketentuan Peralihan k.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
11 Halaman; Lampiran 6 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD.2021/NO.31, TBD.2021, LL SETDA KOTA AMBON : 11 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016, Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, maka Pasal 509 sampai dengan Pasal 537, dan lampiran terkait struktur organisasi DPMPTSP dalam Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kota Ambon (Berita Daerah Kota Ambon Tahun 2016 Nomor 38), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero)PT. Semen Kupang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 1993.
PENGELOLAAN PINJAMAN,INVESTASI DAN KERJA SAMA BADAN LAYANAN UMUMDAERAH (BLUD)
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pinjaman , Investasi Dan Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Tais Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
A.Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Sebagaimana Telah diubah DEngan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012,SKPD/Unit Kerja yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan BLUD Menyusun Pengelolaan Pinjaman,Investasi dan Kerjasama Berdasarkan Peraturan Bupati.
b.Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah disebutkan Bahwa SKPD/Unit Kerja yang Telah ditetapkan BLUD-SKPD Menyusun Pengelolaan Pinjaman,Investasi dan Kerjasama Berdasarkan Peraturan Bupati.
c.Status Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Penuh Pada RSUD Tais Kabupaten Seluma Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 900 Tahun 2016 Tentang Penetapan Rumah Sakit UmumDaerah Tais
1.UU No.3 Tahun 2003
2.UU No.17 Tahun 2003
3.UU No.1 Tahun 2004
4.PP No.15 Tahun 2004
5.UU No.23 Tahun 2014
6 PPI No.23 Tahun 2005
7.PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006
8.PERMENDAGRI No.61 Tahun 2007
9.PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015
Investasi Jangkat Panjang Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 15 Ayat (2) Merupakan Investasi Dalam Perluasan Usaha (Expansion Investment) untuk Menambah Kapasitas Produksi atau Operasi Menjadi Lebih Besar Dari Sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat