KEPALA DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA, DAN PEMBERHENTIAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2000/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara, Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal Ill Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintaban Daerah
dan Pasal 22 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan
Mengenai Desa, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemiliban, Pelantikan, Pemberhentian
Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sifat pemilihan kepala desa, pemilih, persyaratan kepala desa, tata cara pemilihan kepala desa, pelantikan kepala desa, masa jabatan kepala desa, biaya pemilihan kepala desa, larangan dan sanksi bagi bakal calon, calon kepala desa, panitia pemilihan dan pemilih, larangan kepala desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa, tindakan penyidikan terhadap kepala desa, pejabat yang mewakili dalam hal kepala desa berhalangan, pemberitahuan dari BPD kepada kepala desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan,lowongan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2000.
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2000/NO.03 Seri D Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengangkatan mengenai Desa, maka perlu pengaturan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa;
b. bahwa sesuai dengan maksud tersebut di atas, Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa;
Materi Pokok Perda ini adalah: -PERSYARATAN CALON LURAH DESA -TATA CARA PENCALONAN -SANKSI -PELAKSANAAN PEMILIHAN LURAH DESA -PELANTIKAN LURAH DESA -PERTANGGUNGJAWABAN LURAH DESA -LARANGAN LURAH DESA -TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP LURAH DESA -PEJABAT YANG MEWAKILI DALAM HAL LURAH DESA BERHALANGAN -MASA JABATAN LURAH DESA PEMBERITAHUAN AKAN BERAKHIR MASA JABATAN LURAH DESA OLEH BPD -PELAKSANAAN PEMILIHAN LURAH DESA TIDAK TEPAT WAKTU -TUGAS DAN KEWAJIBAN LURAH DESA -NETRALITAS LURAH DESA -PENGANGKATAN PEJABAT LURAH DESA -BIAYA PEMILIHAN LURAH DESA -KETENTUAN PERALIHAN -KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2000.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Perwakilan Desa (BPD)
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang
Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum
Pengaturan Mengenai Desa, maka Lembaga
Musyawarah Desa sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah tingkat II
Banyumas Nomor 8 Tahun 1981 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan
Perangkat Desa dipandang sudah tidak sesuai lagi; bahwa berhubung dengan itu dalam rangka
mewujudkan wahana Demokrasi di desa yang
berfungsi sebagai lembaga legislatif dan
pengawasan dalam hal pe laksanaan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka
dipandang perlu membentuk Badan Perwakilan
Desa dengan Peraturan Daerah;
Undnng-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan BPD, kedudukan dan fungsi BPD, tugas, wewenang, hak dan kewajiban BPD, keanggotaan, alat kelengkapan BPD, rapat-rapat BPD, larangan anggota BPD, kedudukan keuangan BPD, masa keanggotaan dan pemberhentian anggota BPD, penggantian anggota dan pimpinan BPD antar waktu, tindakan penyidikan terhadap anggota BPD, sekretariat BPD, pemilih.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2000.
Peraturan Dearah Kabupaten Daerah Tmgkat II Banyumas Nomor 8 Tahun 1981 dicabut.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan pasal Ill Undang-undang
Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah, pengaturan lebih lanjut mengenai Desa
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
sesuai dengan Pedoman Umum yang ditetapkan
oleh Pemerintah; bahwa pedoman umum yang ditetapkan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah
dikeluarkan Pemerintah dalam bentuk Keputusan.,
Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas,
dipandang perlu mengatur tentang Pembentukan,
Penghapusan dan Penggabungan Desa dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa, persyaratan pembentukan, penghapusan, penggabungan dan atau penataan desa, mekanisme pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa, batas wilayah desa, pembagian wilayah desa, kewenangan, hak dan kewajiban desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2000.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1995
ORGANISASI DAN TATAKERJA KANTOR PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1996/NO.10 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II, dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta peningkatan koordinasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, perlu diadakan penataan kembali Organisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan mengadakan peninjauan kembali Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 1978 Tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Direktorat Pembangunan Desa Propinsi dan Kantor Pembangunan Desa Kabupaten / Kotamadya, selaras dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1992 Tentang Organisasi dan Tata kerja Departemen Dalam Negeri; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1988;Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 92 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN Fungsl, organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 1996.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 8 Tahun 1991
PENYISIHAN - PENERIMAAN - PAJAK - BUMI - DAN - BANGUNAN
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1991/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat II Musi Rawas untuk Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1990 tentang Pedoman penyisihan penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II kepada Pemerintah Desa dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990 tentang Pedoman penyisihan penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan bagian Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II serta pemberian sumbangan/bantuan dan pemberian sebagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada Pemerintah Kelurahan
melalui penyisihan sebagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Daerah Tingkat
II Musi Rawas;
UU No 5 Tahun 1974 ;UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 5 Tahun 1979 ;UU No 12 Tahun 1985 ;PP No 47 Tahun 1985;Permendagri No 3 Tahun 1982;Permendagri No 8 Tahun 1982;Permendagri No 4 Tahun 1985;Kepmendagri No 49 Tahun 1990;Kepmendagri No 98 Tahun 1990;intruksi mendagri No 40 Tahun 1985
Dalam Peraturan Daerah ini adalah Besarnya pajak Bumi dan Bangunan yang di serahkan kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan .Penerimaaan Bumi dan Bangunan Daerah, disisihkan sebesar 10 % (sepuluh
prosent) dan diberikan kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan sebagai
subsidi/sumbangan dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa dan
Pemerintah Kelurahan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 1992.
4 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat