ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN PASAR DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD.2017/No.91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pasar;
bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 0601.1/7305/B.Ortala tanggal 6 November 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826); 1
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan dan Kedudukan
3. Susunan Organisasi
4. Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas
5. Jabatan Fungsional
6. Tata Kerja
7. Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan
8. Pembiayaan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 90 Tahun 2017
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENEGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.2017/No.90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat
(1) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan
tugas teknis operasional pada Dinas Perdaganga,
Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dana Menengah,
perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Metrologi
Legal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang
undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi
tertulis dan telah terbit Surat Sekretaris Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 0601.1/7305/B.
Ortala tanggal 6 November 2017 ha! Rekomendasi
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal
Dinas Perdaganga, Perindustrian, Koperasi Usaha
Kecil dana Menengah;
1. UndangUndang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
-.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman dan Pembentukan Ca bang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
PERATURAN BUPATI TENTANG ORGANISASI DAN TATA
KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL
DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN, KOPERASI
USAHA KECIL DAN MENENGAH.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah yang memirnpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
- 2 -
v
'
.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
5. Dinas adalah Dinas Perdagangan, Perindustrian,
Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten
Luwu Utara.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perdagangan,
Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Luwu Utara.
7. Unit Pelaksana Telrnis yang selanjutnya disingkat UPT
adalah UPT Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan,
Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Luwu Utara.
8. Kepala UPT adalah Kepala UPT Metrologi Legal.
9. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
10. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran
dari tugas.
11. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas
semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok
yang dilakukan petnegangjabatan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati
Metrologi Legal, Kelas A.
ini, dibentuk UPT
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin
oleh Kepala UPT, berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan organisasi UPT terdiri dari:
a. Kepala UPT ;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
- 3 -
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Togas, Fungsi, dan Uraian Togas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala
Dinas dalam melaksanakan kegiatan pelayanan
peningkatan Metrologi Legal.
(2) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai
berikut:
a. perencanaan teknis pelaksanaan pelayanan
peningkatan Metrologi Legal;
b. pelaksanaan teknis pelayanan peningkatan
Metrologi Legal;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
pelayanan peningkatan Metrologi Legal;
d. pelaksanaan administrasi UPT; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
menyusun rencana kegiatan UPT sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
mendistribusikan dan memberi petunjuk
pelaksanaan tugas;
a.
b.
c.
memantau, mengawasi dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf
dan/ atau menandatangani naskah dinas;
mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang
tugasnya;
merumuskan dan melaksanakan kebijakan
program, keuangan, umum, perlengkapan,
kepegawaian, dalam lingkungan UPT;
c.)
d.
e.
f.
g. melaksanakan teknis pelayanan Pengelolaan
Metrologi Legal;
h. melaksanakan pelayanan dalam bentuk
bimbingan dan konsultasi peningkatan Metrologi
Legal;
i. melaksanakan pelayanan pelatihan pengukuran
produktifitas mikro dan makro;
j. melaksanakan pelayanan pelatihan peningkatan
produktifitas;
k. melaksanakan konsultasi dengan
lembaga
pemerintah dan non pemerintah dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi UPT;
1. menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
m. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas
kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan
kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
n. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang
diperintahkan atasan sesuai dengan bidang
tugasnya.
Bagian Kedua
Togas, dan Uraian Togas
Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala
Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas
membantu Kepala UPT dalam mengoordinasikan dan
melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi
penyusunan program, pelaporan, um urn,
kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan UPT.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata
Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan
tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk
pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian
Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf
dan/ atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang
tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan
dalam lingkungan UPT dalam lingkungan UPT
sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan
integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta meyiapkan bahan
penyusunan program UPT;
h. mengkoordinasikan dan melakukan pengolahan
dan penyajian data dan informasi;
i. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan
administrasi umum;
j. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan
kepegawaian dan hokum;
k. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan
administrasi keuangan;
I. mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan
ketatausahaan;
m. mengkoordinasikan dan melakukan administrasi
pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengkoordinasikan dan melakukan pelaksanaan
urusan kerumahtanggaan;
o. mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan
kehumasan;
p. melakukan konsultasi dengan
lembaga
pemerintah dan non pemerintah dalam rangka
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara
sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
r. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan
saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
s. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang
diperintahkan atasan sesuai dengan bidang
tu gas.
BABV
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf e adalah jabatan fungsional
yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT
dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan
dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VI
TATAKERJA
Pasal 7
(1) Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat
Fungsional dan seluruh Personil dalam UPT
melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan
ketentuan Perundang-undangan, serta menerapkan
prinsif hierarki, koordinasi, kerja sama, intergrasi,
sinkronisasi, simplikasi, akuntabilitas, transparansi,
serta efektifitas dan efesiensi.
(2) Kepala UPT melaksanakan sistem pengendalian
internal di lingkungan organisasinya.
(3) Kepala UPT bertanggungjawab memimpin dan
mengkoordinasikan bawahan dan memberikan
pengarahan serta petunujuk bagi pelaksanaan tugas
bawahan.
(4) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap satuan
organisasi di bawahnya.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan
struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT,
dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan untuk mendukung Unit Pelaksana Teknis di
bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
BABIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pelaksanaan Peraturan Bupati im sejak pelantikan
terhadap pejabat UPT berdasarkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetabuinya, memerintahkan
pengundangan Pera tu ran Bupati mi dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 90 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD Tahun 2017/No.90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4),
Pasal 16 ayat (4), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (2), dan
Pasal 22 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5305);
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 199);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-07/MBU/05/2015 tentang Program Kemitraan
Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan
Program Bina Lingkungan;
14. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 16. Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Tanggung Jawab Badan Usaha dalam Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 633);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 15
Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 239);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai berikut :
a. sebagai pedoman dan arahan dalam pelaksanaan Program
TJSLP di Daerah; dan
b. terintegrasinya pelaksanaan program TJSLP dengan
program Pemerintah Daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk :
a. terarahnya penyelenggaraan program TJSLP di Daerah
yang dilaksanakan oleh perusahaan;
b. memudahkan Perangkat Daerah dalam
mengkoordinasikan dan mensinergikan program kegiatan
Pemerintah Daerah dengan program TJSLP;
c. mewujudkan harmonisasi dan sinergitas antar
pelaksanaan program TJSLP dengan program
pembangunan Pemerintah Daerah;
d. mewujudkan komitmen perusahaan dalam menjalankan
usahanya, berperan aktif dalam pemberdayaan
masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan usaha;
e. terarahnya penyelenggaraan program TJSLP di Daerah;
dan
f. terprogramnya rencana Pemerintah Daerah untuk
melakukan apresiasi kepada perusahaan yang telah
melakukan TJSLP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 88 Tahun 2017
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabuaten Pemalang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD Tahun 2017/No.88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 ; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabu paten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Tanggung Jawab
Bab V Pendataan PKL
Bab VI Pendaftaran PKL
Bab VII Lokasi PKL
Bab VIII Jenis Tempat Usaha
Bab IX Pemindahan dan Penghapusan Lokasi PKL
Bab X Hak, Kewajiban dan Larangan PKL
Bab XI Pelaporan
Bab XII Peran Serta Masyarakat
Bab XIII Penertiban
Bab XIV Pembiayaan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 6 Tahun 2007 dicabut.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 88 Tahun 2017
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan, Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD NOMOR 88 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 01 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Probolinggo
tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 01
Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Tanggungjawab Sosial
dan Lingkungan Perusahaan.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Terbatas;
5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor :
Per-09/Nibu/07/2015 tentang Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
6. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor :
Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha
Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina
Lingkungan;
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011
tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 01
Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Tanggungjawab
Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
1. Untuk mendukung pelaksanaan TJSL, Pemerintah Daerah membentuk Tim Fasilitasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
2. Dalam rangka keselarasan dengan program prioritas daerah, perencanaan
program TJSL yang disusun oleh perusahaan wajib memperhatikan mekanisme
perencanaan secara partisipatif;
3. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pembangunan, Daerah dapat bersinergi
dengan perusahaan pelaksana TJSL;
4. Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan fasilitasi, pembinaan, dan
monitoring penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL, dibebankan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo. Pembiayaan untuk melaksanakan Program TJSL secara mandiri, dibebankan pada dana TJSL masing-masing perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 87 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pada Dinas
Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana
Teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi
Legal pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 56 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan, klasifikasi dan susunan organiasi, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan rincian tugas, kepegawaian, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 87 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika; 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata; 11. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat; 12. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata; 13. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi Pariwisata; 14. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman; 15. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Kawasan Pariwisata; 16. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.89/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Transportasi Wisata; 17. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Daya Tarik Wisata; 18. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi; 19. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.92/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pramuwisata; 20. Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor PM.93/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan, Insentif, Konferensi, dan Pameran; 21. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.94/KH.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Konsultan Pariwisata; 22. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.95/KH.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Informasi Pariwisata; 23. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.97/KH.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Solus Per Aqua; 24. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol; 25. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi
Peraturan Bupati ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Maksud dan Tujuan - Ruang Lingkup - Jenis Usaha Pariwisata - Tanda Daftar Usaha Pariwisata - Penyekenggaraan Usaha Pariwisata - Waktu Operasional Usaha Pariwisata - Kewajiban dan Larangan Pengusaha Pariwisata - Peran Serta Masyarakat - Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian - Sanksi Administrasi - Ketentuan Lain-Lain - Ketentuan Peralihan - Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 84 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2),
Pasal 16 ayat (2), Pasal 22 ayat (9), Pasal 23 ayat (2) dan
Pasal 36 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016
tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima ,
perlu suatu pedoman guna melaksanakan kewenangan
penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor
3 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866); 6. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang
Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki
Lima (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 291);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012
tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang
Kaki Lima (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 607);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2009 Nomor 4 Seri E);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 5 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 68);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 70);
12. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Penetapan Izin Lokasi dan Persetujuan Pemanfaatan
Ruang di Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 44).
13. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 102 Tahun 2017
tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada
Camat (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2017 Nomor 102);
peraturan ini mengatur mengenai pelaksanaan perda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, penataan PKL, pendaftaran PKL, penetapan lokasi PKL, larangan, pencabutan TDU PKL, monitoring dan evaluasi, sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penataan Dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Sidoarjo
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 23 Tahun 2014),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 10 halaman + lampiran 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 77 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan dukungan dan peran serta masyarakat, terutama pelaku usaha atau perusahaan untuk berpartisipasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan Pembangunan Daerah dapat dilakukan melalui Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP); bahwa untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pelaku usaha atau perusahaan diberikan kesempatan untuk berperan serta dalam pemberdayaan masyarakat dan menyusun program kegiatan dengan mensinergikan program Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan TanggungJawab Sosial Perusahaan (TSP);
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 19 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU no 20 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 13 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 tahun 2010; PP No 47 Tahun 2012; Perpres No 47 Tahun 2012; Permen BUMN No Per-05/MBU/2007; Perda Prov Jateng No 3 Tahun 2014; Perda Kab Banyumas No 15 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup yang bermanfaat bagi perushaan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat umum secara efektif, efisen dan produktif dengan menerapkan Asas dan Prinsip, mengatur hak dan kewajiban, mengatur juga mengenai program dan kegiatan bidang kerja TSP, mengatur tentang mekanisme dan prosedur penyelenggaraan program TSP, pembiayaan, persyaratan, tim fasilitasi TSP/CSR dan forum TSP/CSR dan mekanisme penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 77 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5), Pasal
15 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19 ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan
Minuman Beralkohol
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan; 4. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; 5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/
2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap
Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan,
Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol.
Mengatur antara lain tentang :
a. tata cara dan persyaratan perizinan perdagangan minuman beralkohol;
b. tata cara penyampaian laporan perdagangan minuman beralkohol;
c. tata cara pembinaan dan pemberian penghargaan;
d. peran partisipasi masyarakat dalam Pengendalian dan
Pengawasan Minuman Beralkohol; dan
e. tata cara pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat