Peraturan Bupati ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Maksud dan Tujuan - Ruang Lingkup - Jenis Usaha Pariwisata - Tanda Daftar Usaha Pariwisata - Penyekenggaraan Usaha Pariwisata - Waktu Operasional Usaha Pariwisata - Kewajiban dan Larangan Pengusaha Pariwisata - Peran Serta Masyarakat - Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian - Sanksi Administrasi - Ketentuan Lain-Lain - Ketentuan Peralihan - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat