Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/NO.53, TLD NO.51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 95 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan jenis Pajak Kota yang pemungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jayapura tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan dibahas mengenai jenis pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, sistem pemungutan pajak daerah, surat pemberitahuan pajak, penetapan pajak untuk jenis pajak yang pemungutan pajak terutangnya dengan cara membayar sendiri, pemungutan pajak untuk jenis pajak yang pemungutan pajak terutangnya berdasarkan surat ketetapan pajak oleh walikota, tata acra pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, kedaluwarsa penagihan dan insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2012.
Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Jayapura Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Jayapura Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Jayapura Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 18 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Jayapura Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pajak Parkir; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame.
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 127 dalam Pasal 156
Undang– UndangNomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, maka perlu ditetapkan Retribusi Jasa
Usaha
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerak Tk.II diSulawesi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah PusatdanPemerintah Daerah , Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana, . Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana
dan Sarana Lalu Lintas Jalan , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerinnntah
Retribusi Jasa Usaha | 3
Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/
Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah , Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan
dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 1989
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007
Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008
Tentang Penetapkan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros ,
RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2012.
35 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2012
organisasi - tata - kerja - dewan - pengurus - korps - pegawai
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Bontang
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Antara Lain Disebutkan Bahwa Sesama Pegawai Negeri Sipil Berhimpun Dalam Satu Wadah Korps Pegawai Republik Indonesia Sebagai Wahana Pembinaan Jiwa Korps Dalam Rangka Membangun Sikap, Tingkah Laku, Etos Kerja Dan Perbuatan Terpuji Yang Harus Dilaksanakan Oleh Setiap Pegawai Negeri Sipil Dalam Kedinasan Dan Kehidupan Sehari-Hari. Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Propinsi Dan Kab/Kota Perlu Dibentuk
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD1945 Pasal 18 ayat (5); UU RI No. 8 Tahun 1974; sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 43 Tahun 1999; UU RI No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No. 7 Tahun 2000; UU RI No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP RI No. 9 Tahun 2000; PP RI No. 42 Tahun 2004; PP RI No. 41 Tahun 2007; Permendagri RI No. 57 Tahun 2007; Permendagri RI No. 17 Tahun 2009
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Kepegawaian Dan Eselonisasi, Tata Kerja, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan
Daerah ini diundangkan.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2012 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah
ABSTRAK:
untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pinjaman daerah serta dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru, perlu mengganti Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pinjaman Pemerintah Kabupaten Mukomuko
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. PP No. 30 Tahun 2011
11. Permendagri No. 53 Tahun 2011
Peraturan daerah ini mengatur tentang pinjaman daerah. Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah atau menerima sejumlah manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Pinjaman Daerah merupakan alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup:
a. defisit APBD;
b. pengeluaran pembiayaan; dan/atau
c. kekurangan arus kas.
Jenis pinjaman daerah terdiri atas : a. Pinjaman Jangka Pendek;
b. Pinjaman Jangka Menengah; dan
c. Pinjaman Jangka Panjang.
Dalam melakukan Pinjaman Daerah, Pemerintah Daerah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;
b. memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
c. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh calon pemberi pinjaman. Selain memenuhi persyaratan dalam hal Pinjaman Daerah diajukan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah juga wajib memenuhi persyaratan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah. Dalam hal Pinjaman Daerah bersumber dari Pemerintah, kewajiban pembayaran yang berupa cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara atau rekening lain yang ditunjuk oleh Menteri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pinjaman Pemerintah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2006 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2012
Pariwisata dan KebudayaanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda DIY No.1 Tahun 2012 ttg Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi DIY Tahun 2012 - 2025
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012-2025
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 1999 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 No. 8, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan No. 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2010 Nomor 5).
Mencabut sebagian
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Seri B No. 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 3);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 4 Seri B No.2 );
c. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 5 Seri B No. 3)
d. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 6 Seri B No. 4);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 7 Seri B No. 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 38 Seri C No. 6 );
f. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Pekalongan Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 8 Seri B No. 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun
2001 Nomor 4);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 13 Seri B No. 7); h. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 14 Seri B No. 8);
i. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 15 Seri B No. 9);
j. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 6 Seri B No. 1);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 8 Seri B No. 3), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pekalongan Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 );
l. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 9 Seri B No. 4);
m. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3);
n. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 32);
o. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta (Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Tahun 2002 Nomor 5 Seri C No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 );
p. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tebang Kayu Desa/Hutan Rakyat dan Kayu Hasil Perkebunan Serta Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 6 Seri C No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5); q. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian berkala kendaraan bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 22 Seri C No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8);
r. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 23 Seri C No. 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9);
s. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Penyedotan Limbah Cair Industri Kecil (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 40 Seri C No. 8);
t. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 6);
u. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 12) ; v. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 13);
w. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 2);
x. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten
Pekalongan Nomor 2);
y. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Bidang Perhubungan Darat (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan No. 9 );
z. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 No. 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan No. 5);
aa. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan dan Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 No. 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan No. 12);
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a.
bahwa Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk melakukan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan ;
b.
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan
Daerah ;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah ;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ;
2.
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah– daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42) ;
3. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) ;
4. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
5. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
6. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ; 7. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) ;
8. Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073) ;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
10. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
11. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023) ;
12. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) ;
13. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) ;
14. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 ) ; 15. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) ;
16. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) ;
17. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 2011 Nomor 5234) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3102) ; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 2010 No. 90, Tambahan Lembaran Negara No.5145) ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230) ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) ;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) ;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tehaun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855) ; 26. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
27. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161) ;
28. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undang ;
29. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah ; 30. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6) ;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran daerah Kebupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5) ;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 8. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7);
Materi Pokok Perda ini adalah:
Jenis Retribusi Daerah meliputi :
a. Retribusi Jasa Umum;
b. Retribusi Jasa Usaha;
c. Retribusi Perizinan Tertentu;
Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud diatas, meliputi;
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil;
d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
f. Retribusi Pelayanan Pasar;
g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
i. Retribusi Pelayanan Pendidikan;
j. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
k. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
l. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
m. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan
n. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud diatas, meliputi:
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
c. Retribusi Tempat Pelelangan;
d. Retribusi Terminal;
e. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
g. Retribusi Rumah Potong Hewan;
h. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
i. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan
j. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud diatas, meliputi:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Gangguan;
c. Retribusi Izin Trayek; dan
d. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2012.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Seri B No. 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 3);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 4 Seri B No.2 );
c. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 5 Seri B No. 3)
d. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 6 Seri B No. 4);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 7 Seri B No. 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 38 Seri C No. 6 );
f. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Pekalongan Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 8 Seri B No. 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun
2001 Nomor 4);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 13 Seri B No. 7); h. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 14 Seri B No. 8);
i. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 15 Seri B No. 9);
j. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 6 Seri B No. 1);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 8 Seri B No. 3), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pekalongan Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 );
l. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 9 Seri B No. 4);
m. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3);
n. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 32);
o. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta (Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Tahun 2002 Nomor 5 Seri C No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 ); p. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tebang Kayu Desa/Hutan Rakyat dan Kayu Hasil Perkebunan Serta Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 6 Seri C No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5);
q. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian berkala kendaraan bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 22 Seri C No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8);
r. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 23 Seri C No. 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9);
s. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Penyedotan Limbah Cair Industri Kecil (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 40 Seri C No. 8);
t. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 6);
u. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 12) ; v. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 13);
w. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 2);
x. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten
Pekalongan Nomor 2);
y. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Bidang Perhubungan Darat (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan No. 9 );
z. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 No. 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan No. 5);
aa. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan dan Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 No. 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan No. 12);
Sepanjang mengatur tarif retribusinya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 No. 8, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan No. 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2010 Nomor 5).
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
66 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2012
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Reklame merupakan jenis Pajak Kabupaten;
bahwa Pajak Reklame merupakan Sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banggai No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah;
tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran dan penagihan; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 20 tahun 2009
11 Halaman, penjelasan: 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2012
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara perlu penyesuaian ketentuan khususnya menyangkut Produk Hukum Daerah; maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Pajak Reklame;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Koendari nomor 3 tahun 1998 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai lagi seiring dengan Pembentukan Kabupaten Konawe Utara, perLu ditetapkan Produk Hukum Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas maka peri u ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Pajak Reklame.
Dasar hukum : UU No. 29 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 1997; UU No.8 Tahun 1999; UU No.10Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 tahun 2004; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
Pajak Reklame, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak;
4. Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak;
5. Masa, Saat Pajak Terutang Dan Pemberitahuan Pajak Daerah;
6. Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Tata Cara Penagihan Pajak;
9. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Keberatan Dan Banding;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
13. Kadaluarsa;
14. Keberatan Dan Banding;
15. Ketentuan Penyidikan;
16. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 1 Tahun 2012
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab serta dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah wajib menggali potensi yang ada untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dimaksud. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah yang dapat ditarik oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor
91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan,
Tarif dan Cara Menghitung Pajak Wilayah Pemungutan, masa Pajak, Pendataan dan Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
16 Hlm, Penjelasan 6 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat