Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak Wilayah Pemungutan, masa Pajak, Pendataan dan Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat