PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, LD.2016/8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan Provinsi Kalimantan Tengah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2014;
Untuk memenuhi kebutuhan dan kondisi saat ini dilakukan perubahan besaran bantuan BOSDA kepada
SMA Negeri/Swasta dan SMK Negeri/Swasta, sehingga Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2014 perlu diubah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem dan Prosedur Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Sistem dan Prosedur Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu diganti dengan Peraturan Gubernur yang baru.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2008.
Tujuan dibentuknya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman bagi BLUD untuk melakukan pengelolaan keuangan. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini adalah pengelolaan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan BLUD yang meliputi: Perencanaan dan Penganggaran BLUD, Penatausahaan keuangan BLUD dan Pelaporan keuangan BLUD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 32 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
10 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Dari Provinsi Kepada Kabupaten Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (3) Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bantuan keuangan khusus dari provinsi kepada Kabupaten peruntukan dan pengelolaan yang diarahkan/ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi pemberi bantuan.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2016; Pergub Sulawesi Barat No.29 Tahun 2014; Pergub Sulawesi Barat No.2 Tahun 2016.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai alokasi bantuan keuangan khusus, kriteria dan arah kegiatan, pelaksanaan, penatausahaan dan penyaluran bantuan keuangan khusus, serta pemantauan , evaluasi dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
12 halaman, Lampiran 7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 5 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Permendagri No. 13 Tahun 2006 Pasal 6 ayat (3) huruf b, Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah mempunyai tugas menyiapkan pedoman pelaksanaan ABPD, atas hal tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Pedoman Pelaksanaan ABPD Provinsi Papua TA 2016.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 84 Tahun 2012; Kepres No. 68 Tahun 2002; Permendagri No. 12 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dnegan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 20 Tahun 2009; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Papua No. 24 Tahun 2013; Perda Provinsi Papua No. 1 Tahun 2016; Pergub Papua No. 1 Tahun 2016.
Peraturan gubernur ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan APBD Provinsi Papua TA 2016 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang struktur dan kewenangan pelaksanaan pengelolaan APBD; pelaksanaan APBD; penatausahaan APBD; Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan daerah; pengendalian, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan proram, kegiatan dan anggaran; pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Uraian peraturan tercantum pada lampiran peraturan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 4 Tahun 2016
pembayaran transport lokal di lingkungan pemerintah provinsi gorontalo
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2016/NO.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembayaran Transport Lokal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 Peraturan Daerah No.3 Tahun tentang Pengelolan Keuangan Daerah,serta perlu diatur Suatu tata cara Pembayaran Transport Lokal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Perda No.3 Tahun 2006; Perda No.13 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembayaran Transport Lokal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang transport lokal, perencanaan, hak-hak keuangan, pelaksanaan pemberian belanja transport lokal dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka Peraturan Gubernur Gorontalo No. 11 Tahun 2015 tentang Pembayaran Transport Lokal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2016
KETENTUAN PENGALOKASIAN DANA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Ketentuan Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Barat bertujuan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat melalui pembangunan disegala bidang: untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat, telah disediakan sumber-sumber pendanaan dari Anggaran Peridapatan dan Belanja Negara diantaranya dana Otonomi Khusus; untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat, telah disediakan sumber-sumber pendanaan dari
Anggaran Peridapatan dan Belanja Negara diantaranya dana Otonomi Khusus; dalam rangka efektifitas dan optimalisasi penggunaan dana Otoriomi Khusus agar pelaksanaannya tepat sasaran, perlu alokasi dana Otonomi Khusus yang lebih adil kepada Kabupaterr/Kota di wilayah Provinsi Papua Barat;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 55. Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nornor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Ketentuan Pengalokasian Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 3 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Otonomi khusus bagi Provinsi Papua bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua melalui pembangunan di segala bidang. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua, telah disediakan sumber-sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara lain Dana Otonomi Khusus. Dalam rangka efektivitas dan optimalisasi penggunaan Dana Otonomi Khusus agar pelaksanaannya tepat sasaran, perlu pengalokasian Dana Otonomi Khusus yang lebih adil kepada Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Papua. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 201; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.07/2013; Peraturan Menteri Keuangan No. 250/PMK.07/2014; Peraturan Menteri Keuangan No. 241/PMK.07/2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 137 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua No. 25 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 1 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Papua No. 1 Tahun 2016.
Dana Otsus yang dialokasikan ke Kabupaten/Kota bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan di masing-masing Kabupaten/Kota guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Alokasi Dana Otsus bagi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016 yang besarannya setara 2% (dua persen) dari Plafon Dana Alokasi Umum Nasional sebesar Rp5.395.051.859.400,- . Dana Otsus yang dialokasikan ke masing-masing Kabupaten/Kota dianggarkan pada APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 3.089.178.868.000,-. Dana Otsus yang dialokasikan kepada masing-masing Kabupaten/Kota ditransfer langsung ke Rekening Kas Umum Daerah masing-masing Kabupaten/Kota. Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Otsus secara berkala kepada Gubernur Papua. Gubernur Papua melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala maupun insidentil terhadap pelaksanaan program/kegiatan yang didanai dari Dana Otsus di Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2016
PERGUB Prov. Gorontalo No. 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016
PERGUB Prov. Gorontalo No. 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk keseragaman serta tertib administrasi pengelolaan keuangan terkait perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan provinsi gorontalo, dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2015; PERDA Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2006; PERDA Prov. Gorontalo No. 13 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini memuat tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang penugasan yang memerlukan perjalanan dinas, asas umum perjalanan dinas, kewenangan untuk memberikan penugasan, perencanaan penugasan, hak-hak keuangan dalam melaksanakan perjalanan dinas, pembebanan belanja, pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas, serta akuntabilitas dan transparansi dengan menggunakan SIM-PD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 24 Halaman beserta lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 2 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Gubernur Papua Nomor 72 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Rangka Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014 -2019
PEDOMAN PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA YANG DITETAPKAN MELALUI MEKANISME PENGANGKATAN PERIODE 2014 -2019_perubahan
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2016/NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 72 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Rangka Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014 -2019
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur Papua Nomor 72 Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Rangka Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014-2019, yang dianggarkan dalam APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015, perlu dilakukan perubahan dalam penganggarannya. Perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 72 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Rangka Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014 -2019.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua No. 6 Tahun 2014.
Dana pengangkatan anggota DPRP dianggarkan dalam APBD Provinsi Papua pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua. Gubernur menetapkan besaran dana PANSEL Provinsi, PANSEL DAPENG dan PANSEL Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan usulan. Segala biaya yang dibutuhkan sebagai akibat ditetapkan Peraturan Gubernur ini
dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belnaja Daerah Tahun Angaran 2016 maka perlu dilakukan penyesuaian atas pelakasanaan perjalanan Dinas dilingkungan pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah:UU No 25 Tahun 1959;UU NO 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 42 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 58 Tahun 2005;Permendagri No 13 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan permendagri No 21 Tahun 2011;Permenkeu No 97/PMK.05/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan permenkeu No 55 /PMK.05/2014;Permendagri No 11 Tahun 2011;Permenkeu No 113/PMK.05/2012;Perda No 27 Tahun 2004 sebgaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Perda No 11 Tahun 2007;Perda No 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 11 Tahun 2012 ; Perda No 5 Tahun 2010;Pergub No 50 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan pergub No1 tahun 2013;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : perjalanan dinas pindah adalah perjalanan dari tempat kedudukan yang lama ketempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah. Pelaksanaan SPPD adalah Gubenur ,Wakil Gubenur,Pimpinan /Anggota DPRD,Pegawai Negeri Sipil ,Pegawai tidak tetap dan pihak lainya
Satuan biaya perjalanan dinas adalah satuan biaya yang di tetapkan dengan keputusan Gubenur yang digunakan sebagai acuan dalam perhitungan biaya pelaksanaan perjalanan dinas .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2016.
34 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat