Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 26 Tahun 2016

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Gorontalo No. 2 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
12 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.26
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 583 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 2 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016
  2. PERGUB Prov. Gorontalo No. 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan