PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN PROVINSI GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD.2016/NO.26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan administrasi pengelolaan keuangan yang tertib dan sebagai kontrol secara keseluruhan kepala daerah dalam pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan Provinsi Gorontalo.
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No, 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 77 Tahun 2015; Perda Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2006; Perda Provinsi Gorontalo No. 13 Tahun 2015; Pergub Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2016;
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Gorontalo No. 2 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Terdiri dari 4 halaman tanpa lampiran
|