Dalam peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Gorontalo No. 2 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat