Penghargaan - Daerah - bagi - Aparatur - Sipil - Negara - di - Lingkungan - Pemerintah - Daerah - Kabupaten - Bogor
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 47, BD Kab Bogor Tahun 2023 No 47
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penghargaan Daerah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan apresiasi, motivasi, dan semangat kerja guna meningkatkan integritas, kinerja dan produktifitas serta menanamkan nilai-nilai keteladanan bagi Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Bogor, diberikan penghargaan daerah berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan UU NO. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 35 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahu 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permen PAN dan RB No. 6 Tahun 2022; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2016; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2020; Perda Kab. Bogor No. 5 Tahun 2022; Perbup Bogor No. 37 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang Penghargaan Daerah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Penghargaan; Tim Seleksi Penghargaan Daerah; Penghargaan Aparatur Sipil Negara Berprestasi; Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya; Penghargaan Pegawai Negeri Sipil Purnabakti; Penghargaan Pegawai Terbaik Produk; Penghargaan Lainnya; Penganugrahan Penghargaan; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan UU NO. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahu 2020; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2020
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 47 Tahun 2023
PERBUP Kab. Pekalongan No. 103 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 1103 Tahun 2022 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah, maka Peraturan
Bapati Pekalongan Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Rumah
Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan,
perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bapati
Pekalongan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Analisis
Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Rumah Sakit
Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 10 Tahun 2022; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 30 Tahun 2022; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 4 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran II Peraturan Bupati Pekalongan
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Kraton
Kabupaten Pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 4 Tahun 2023 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 47 Tahun 2023
PEMEBERIAN - PENGHARGAAN - KEPADA - APARATUR - SIPIL - NEGARA - BERPRESTASI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Kab Indramayu tahun 2023 No 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara Berprestasi
ABSTRAK:
Bahwa perlu dilakukan penilaian kinerja dan pemberian penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu sesuai dengan kriteria yang ditentukan, berdasarkan ketentuan Pasal 231 PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020, berdasarkan ketentuan Pasal 45 PP No. 49 Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kab. Indramayu No. 2 Tahun 2021; Perda Kab. Indramayu No. 2 Tahun 2023; Perbup Indrmayu No. 17 Tahun 2022
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Aparatur Sipil Megara Berprestrasi, yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Jenis dan Bentuk Penghargaan Daerah, Kriterian Penerima Penghargaan Daerah, Penghargaan PNS, Tim Verifikasi dan Validasi, Penerimaan Penghargaan Daerah, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Perda Kab. No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kab. Indramayu No. 2 Tahun 2021.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kududukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perikanan dan Peternakan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 ditiadakan, berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2021, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perikanan dan Peternakan.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permenlutkan No. 26/PERMEN-KP/2016; Permenpan RB No. 17 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB No. 7 Tahun 2022; Permenpan RB No. 25 Tahun 2021; Permenpan RB No. 6 Tahun 2022; Permenpan RB No. 7 Tahun 2022; Perda Kab. Purwakarta No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Purwakarta.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perikanan dan Perikanan yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2968; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permenpan RB No. 17 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB No. 7 Tahun 2022; Perda Kab. Purwakarta No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Purwakarta.
44 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, kreatif dan memiliki kinerja yang baik dan didukung oleh pembinaan karier yang kompetitif, selektif dan transparan;
Bahwa dalam rangka menjamin pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Banjar secara selaras dan seimbang antara kepentingan pegawai dan organisasi perangkat daerah, perlu menetapkan pola karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar;
Bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 63 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil dan dalam rangka pengembangan dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil yang terencana, terarah, dan berkesinambungan, perlu menyusun dan menetapkan pola karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Kepala Badan Kepegawaiam Mehara Nomor 28 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat tentang : POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL;
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP;
RUANG LINGKUP POLA KARIER;
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN POLA KARIER;
KETENTUAN LAIN-LAIN;
KETENTUAN PERALIHAN;
PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 9 Tahun 2023 tentang Penerapan Aplikasi E-Office bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kab. Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan terhadap pelaksanaan penerapan Aplikasi E-Office ditemui beberapa kendala terhadap sistem dan pelaksanaannya di lapangan; serta bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penerapan Aplikasi E-Office Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1 Tahun 2020; Peraturan Sadan Kepegawaian Negara No 24 Tahun 2017; Peraturan Sadan Kepegawaian Negara No 6 Tahun 2022; Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 41 Tahun 2021; dan Peraturan Bupati No 49 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai perekaman kehadiran, bukti dukung kegiatan pada LKH, pengisian LKH, pelaksanaan absensi pegawai, serta penambahan pasal yang mengatur tentang terjadinya gangguan internet dan pegawai yang tidak melakukan presensi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati No 9 Tahun 2023 tentang Penerapan Aplikasi E-Of.fice Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada Penyelenggaraan Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam
melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya
serta pemeriksaan terhadap kekayaannya dalam rangka
mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara
Negara yang bersih dan bebas Korupsi, KoIusi, dan
Nepotisme diperlukan komitmen dari Penyelenggara
Negara pada Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk
melaporkan harta kekayaannya; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal
23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang
Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme,
setiap Penyelenggaraan Negara wajib melaporkan dan
mengumumkan harta kekayaannya serta bersedia
dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai
ketentuan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewajiban
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewajiban Penyampaian LHKPN, Tata Cara Penyampaian LHKPN, Tim Pengelola LHKPN, Pemantauan, Evaluasi dan Pengawasan, Sanksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 37 Tahun 2017 dicabut.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 46 Tahun 2023
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN PENY AMPAIAN -LAPORAN HART A KEKAY AAN
PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi
Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara, kewajiban
penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN) di lingkungan Instansi Pemerintah
Daerah hanya mencakup Aparatur Sipil Negara, tidak
Mencaku Aparatur Negara lainnya khususnya anggota
TN! dan Polri;
b. bahwa dalam .rangka mewuj.udkan pemerintahan y.ang
baik
[Good Governance) yang bebas dari korupsi,
kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan
serta wewenang, diperlukan komitmen bagi
Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros untuk
melaporkan harta kekayaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6843);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011
tentang Pembentukan Peratutan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nornor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (-Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ten tang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(·Lem-baran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6718);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
·Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 6402);
9. Peraturan KPK Pemberantasan Korupsi Nomor 7
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumurnan, clan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 985) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7
Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 572);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : WAJIB LHKPN DAN LHKASN
BAB III : TATA CARA PENYAMPAIAN LHKPN DAN LHKASN
BAB IV : UNIT PENGELOLA LHKPN dan LHKASN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Maros Nomor
55 Tahun 2022 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros (Serita
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 55) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 46 Tahun 2023
PERBUP Kab. Pekalongan No. 102 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 116 Tahun 2022 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 116 Tahun 2022 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 116 Tahun 2022 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 1103 Tahun 2022 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah, maka Peraturan
Bupati Pekalongan Nomor 116 Tahun 2022 tentang
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada
Kecamatan/Kabupaten Pekalongan, perlu diubah dan
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Pekalongan Nomor 116 Tahun 2022 tentang Analisis
Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada
Kecamatan/Kabupaten Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 33 Tahun 2022; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 116 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran II Peraturan Bupati Pekalongan
Nomor 116 Tahun 2022 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kecamatan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 116 Tahun 2022 diubah.
35 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kududukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pangan dan Pertanian
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 ditiadakan, berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2021, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pangan dan Pertanian.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permentan No. 43/Permentan/OT.010/8/2016; Permenpan RB No. 17 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB No. 7 Tahun 2022; Permenpan RB No. 25 Tahun 2021; Permenpan No. 6 Tahun 2022; Permenpan RB No. 7 Tahun 2022; Perda Kab. Purwakarta No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Purwakarta No. 1 Tahun 2021.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pangan dan Pertanian yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permenpan RB No. 17 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB No. 7 Tahun 2022; Perda Kab. Purwakarta No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Purwakarta No. 1 Tahun 2021.
43 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat