analisis jabatan dan analisis beban kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 103, BD.2023/NO.104
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023 tentang Nomenklatur
.Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Instansi Pemerintah, maka Peraturan Bupati
Pekalongan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Analisis
Jahatan dan Analisis Behan Kerja pada Rumah Sakit
Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan, perlu
ditinjau kembali dan diubah untuk kedua kalinya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Pekalongan Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Analisis Jahatan dan Analisis Behan Kerja pada Rumah
Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 10 Tahun 2022; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 30 Tahun 2022; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 4 Tahun 2023;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran II Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Analisis Jahatan dan Analisis Behan Kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
- Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 4 Tahun 2023 diubah.
- 5 hlm
|