Peraturan ini mengatur tentang Penghargaan Daerah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Penghargaan; Tim Seleksi Penghargaan Daerah; Penghargaan Aparatur Sipil Negara Berprestasi; Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya; Penghargaan Pegawai Negeri Sipil Purnabakti; Penghargaan Pegawai Terbaik Produk; Penghargaan Lainnya; Penganugrahan Penghargaan; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat