Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 47 Tahun 2023

Penghargaan Daerah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Penghargaan Daerah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Penghargaan; Tim Seleksi Penghargaan Daerah; Penghargaan Aparatur Sipil Negara Berprestasi; Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya; Penghargaan Pegawai Negeri Sipil Purnabakti; Penghargaan Pegawai Terbaik Produk; Penghargaan Lainnya; Penganugrahan Penghargaan; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 47 Tahun 2023 tentang Penghargaan Daerah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2023
Sumber
BD Kab Bogor Tahun 2023 No 47
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 37 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan