Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2006/NO.20, TLD/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 215 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 88 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur mengenai Penataan Kawasan Perdesaan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Penataan Kawasan Perdesaan ;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Penataan Kawasan Perdesaan bertujuan untuk menata ruang disebuah perdesaan guna tercapainya keseimbangan dan keharmonisan antara fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pelayanan jasa publik dan sosial, serta fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi dan pasar. -Dalam perencanan, pelaksanaan pembangunan serta pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan perdesaan dengan mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
hahwa Hari Jadi Kabupaten Kendal merupakan sandaran dari sejarah sehingga dapat menjadi sumber aspirasi, inspirasi dan motivasi dalam rangka memajukan daerah, sehingga perlu menetapkan momentum yang lebih tepat berdasarkan fakta sejarah dan sesuai dengan karakteristik masyarakat Kabupaten Kendal; bahwa Hari Jadi Kabupaten Kendal yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 2 Tahun 1989 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 5 Tahun 1989 Seri D No. 5 ), didasarkan
pada kajian sejarah penyerangan Tumenggung Bahurekso ke Batavia yang Jebih mengedepankan aspek heroik semata dari pada mengindahkan kronologi fakta sejarah yang oleh berbagai pengamatan hal tersebut tidak tepat apabila dijadikan momentum hari jadi, sehingga untuk lebih mengungkap fakta sejarah secara lebih komprehensif, maka telah diadakan kajian ulang melalui Seminar Hari Jadi Kabupaten Kendal yang cliselenggarakan pada tanggal 15 Agustus 2006 di Pendopo Kabupaten Kendal; bahwa berdasarkan hasil Seminar sebagaimana dimaksud huruf b di atas dan kesimpulan Tim Perumus Peninjauan Kembali Hari Jadi Kabupaten Kendal, disimpulkan bahwa Hari Jadi Kabupaten Kendal ditetapkan bertepatan dengan momentum pengangkatan Bahurekso sebagai Bupati Kendal yangjatuh pada tanggal 28 Juli 1605 M, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 2 Tahun 1989 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 5 Tahun I 989 Seri D No. 5) sudah tidak sesuai dan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, dan c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Hari Jadi Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 197; Pcraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal tanggal 27 Juli 1968;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan hari jadi, sesanti, peringatan hari jadi, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 2 Tahun 1989 dicabut
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 19 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Musi
ABSTRAK:
Dalam rangka menjawab tuntutan dan perkembangan yang dihadapi generasi muda dewasa ini, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk meningkatkan fungsi dan perannya dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas; Sebagai tindak lanjut tersebut dengan terbitnya UU No. 3 Tahun 2005 dan makin kompleksnya urusan kepemudaan, maka perlu membentuk dan mengatur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Musi Rawas dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keppres No. 87 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi kantor pemuda dan olahraga; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; serta pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan dan eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Komunikasi dan Informasi, Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjualan Rumah Golongan III Milik Pemerintah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 36 Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 152 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa “Pelaksana Penjualan
Rumah Daerah diatur dengan Peraturan Daerah“ tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Daerah, perlu pengaturan mengenai, pelepasan,
penghapusan, pengelolaan dan pengalihan status, hak atas rumah yang
dikuasai Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGGOLONGAN RUMAH DAERAH;
BAB III
PENJUALAN RUMAH DAERAH;
BAB IV
PEMBELIAN RUMAH DAERAH;
BAB V
PENETAPAN HARGA RUMAH;
BAB VI
CARA PEMBAYARAN;
BAB VII
PENYERAHAN DAN PELEPASAN;
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Kab. Indramayu No 15 Tahun 2006 Seri E.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelanggaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Komunikasi dan Informasi, Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Untuk terselenggaranya aplikasi telematika yang mendukung upaya pemberdayaan aparatur negara, birokrasi pemerintah menunjang SDM dengan pengembangan perpustakaan dan meningkatkan minat baca serta untuk melestarikan arsip-arsip penting Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, perlu membentuk Badan Komunikasi dan Informasi Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1971; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 34 Tahun 1979; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Perpres No. 19 Tahun 1961; Keppres No. 26 Tahun 1974; Keppres No. 87 Tahun 1999; Keppres No. 9 Tahun 2003; Inpres No. 6 Tahun; Inpres No. 3 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Komunikasi dan Informasi, Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi badan komunikasi dan informasi, perpustakan dan kearsipan; susunan organisasi; tugas pokok dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; serta pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan dan eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Komunikasi dan Informasi, Perpustakaan dan Kerasipan Kabupaten Musi Rawas akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 15 Tahun 2006
PERDA Kota Palembang No. 18 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang
Mengubah
PERDA Kota Palembang No. 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang Perubahan kedua
DPRD-KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2006/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2006.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 4 Tahun 2001; Perda No. 1 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam pasal mengenai tunjangan kesejahteraan, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan komunikasi insentif, dana operasional, uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan beras, pajak penghasilan, uang duka dan bantuan pengurusan jenazah, penyusunan anggaran belanja DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
Merubah Perda No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Perda No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat