Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Ayat (2) UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.2 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai Prosedur Pemiihan Kepala Desa, dan Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
mencabut berlakunya Peraturan Daerah No.10 Tahun 2006 sen=bagaimana telah diubah ke dalam PERDA No.6 Tahun 2013.
24 halaman, Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini maka diperlukan optimalisasi kinerja, efektifitas dan efesiensi kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara holistik dan integral sebagai pendidikan yang sangat mendasar, menentukan pertumbuhan dan perkembangan anak di kemudian hari melalui peningkatan akses dan penyediaan layanan pendidikan yang bermutu; untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu membuat Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Bantaeng; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998
13. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000
15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional
16. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional .
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 1 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1, TLD NO.1, LL KAB. KAPUAS HULU: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (5) UU No.1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1992, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 1996, Perda No.18 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Penganggaran, Pembagian Dividen, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Bahwa rangka mendukung dan meningkatkan kualitas masyarakat perlu dilakukan upaya pembangunan dibidang keolahragaan untuk melaksanakan pembangunan dibidang keolahragaan perlu meningkatkan budaya berolahraga dan prestasi olahraga Daerah untuk tingkat Nasional dan Internasional, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010; Perpres No. 44 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012
Peraturan Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Keolahragaan: Ketentuan Umum; Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Provinsi; Kedudukan; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan; Tenaga Keolahragaan; Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga; Penyediaan Prasarana dan Sarana; Industri Olahraga; Penyelenggaraan Kejuaraan dan Festival Olahraga; Standardisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Olahraga; Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan; Peran Masyarakat dan Dunia Usaha; Koordinasi; Kerja Sama; Sistem Informasi Keolahragaan; Penghargaan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Pembinaan Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
36 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 01 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SANTUNAN KEMATIAN BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk membantu meringankan
beban biaya pengurusan jenazah yang ditanggung
oleh keluarga penduduk miskin Kabupaten Pringsewu
yang meninggal dunia, dipandang perlu memberikan
bantuan berupa santunan kematian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat
Miskin;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967):
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan
Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Santunan Kematian
3. Kriteria Penerima Santunan
4. Pendanaan dan Besaran Santunan
5. Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Santunan Kematian
6. Penyerahan Santunan Kematian
7. Pengecualian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Perizinan Tertentu sebagai salah satu objek retribusi dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peranserta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah
bahwa izin usaha perikanan yang termasuk tertentu mempunyai potensi untuk dipungut retribusinya;
bahwa pemungutan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lintas
kabupaten/kota, dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengaturan Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b, c dan d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi perizinan tertentu.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/III/2008, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan
Nomor PER.30/MEN/2012, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2010
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. JENIS RETRIBUSI
3. RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
4. RETRIBUSI IZIN TRAYEK
5. RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
6. WILAYAH PEMUNGUTAN
7. PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
8. SAAT RETRIBUSI TERUTANG
9. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
10. TATA CARA PENAGIHAN
11. KEDALUWARSA PENAGIHAN
12. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
13. KEBERATAN
14. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
15. INSENTIF PEMUNGUTAN
16. SANKSI ADMINISTRASI
17. PENYIDIKAN
18. KETENTUAN PIDANA
19. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
27 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan peraturan perundangundangan
di tingkat desa perlu adanya kepastian hukum
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No 2 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab Pati No 3 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : penyusunan peraturan perundang-undangan desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta
dalam rangka pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap
kepemilikan dokumen kependudukan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 perlu
diubah dan ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan.
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3019);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 170,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4919);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5475) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 232,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5475);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah berapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
9. Peraturan Pemerintah 102 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan.
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2015 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kedudukan, peran dan kalitas perempuan serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender dalam pembangunan, sangat diperlukan pengarusutamaan gender, sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan;
b. bahwa seluruh proses pembangunan pengarusutamaan gender merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional semua lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah di tingkat pusat dan daerah;
c. bahwa dalam rangka mendorong, mengefektifkan serta mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender secara terpadu dan terkoordinasi makadipandang perlu adanya aturan yang mengatur Pengarusutamaan Gender;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 7 Tahun 1984; UU Nomor 52 Tahun 2009; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Tanggung Jawab; Ruang Lingkup; Kerjasama; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan; Pengawasan dan Pengendalian; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
-
-
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2015 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal di Daerah
ABSTRAK:
Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan dapat menciptakan lapangan kerja serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu adanya jaminan kepastian hukum dan kemudahan bagi penanam modal yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Muara Enim
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERKABKPM No. 3 Tahun 2012; PERKABKPM No. 12 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penanaman modal di daerah, asas, tujuan, sasaran, dan ruang lingkup, kebijakan penanaman modal daerah, bentuk usaha dan kedudukan, lokasi penanaman modal, pelayanan dan penyelenggaraan penanaman modal, LKPM, hak dan kewajiban serta tanggung jawab, ketenagakerjaan, pembinaan dan pengembangan UMKM dan Koperasi, perselisihan, peran serta masyarakat, sanksi admnistratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2015.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat