PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1, TLD NO.1, LL KAB. KAPUAS HULU: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (5) UU No.1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2015.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1992, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 1996, Perda No.18 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Penganggaran, Pembagian Dividen, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
- Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman.
|