penyusunan-peraturan desa
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD.2015/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyusunan peraturan perundangundangan
di tingkat desa perlu adanya kepastian hukum
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No 2 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab Pati No 3 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : penyusunan peraturan perundang-undangan desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
- Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 10 hlm
|