Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah, sehingga perlu diatur dalam bentuk Peraturan Bupati. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif. Beberapa jenis kekayaan daerah yang terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, alalt-alat berat serta kekayaan daerah lainnya perlu dioptimalkan sebagai salah satu bentuk usaha daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Retribusi Atas Pemakaian Kekayaan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PRT No. 24/PRT/M?2007; Permendagri No. 17 Tahun 2005; Kepmen No. 32 tahun 1998; Permendagri No. 53 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi, Golongan Retribus, Cara Mengukur Tingkat Pemakaian Jasa, Prinsip dan Komponen Biaya Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Penetapan Retribusi dan Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Tata Cara Penyelesaian Keberatan, Tata Cara Pembetulan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi serta Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi, Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dn Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, Ketentuan Perizinan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pelaksanaan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
18 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2003
PERDA Kota Surakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2003/NO.6 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, maka telah terbentuk Unit Pelaksanan Teknis Dinas Rumah Sakit Daerah (UPTD RSD) dan Unit Pelaksanan Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan (UPTD LK) pada Dinas Kesehatan Kota Surakarta; bahwa dengan perubahan Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu ditinjau kembali; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 2 ayat (3), Pasal 6, Pasal 9, Pasal 1.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 diubah.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/NO.30, TLD NO.4040, SEKDA KOTA TUAL, 14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tual tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 4 Tahun 2011
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Parkir ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota, dan sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Pajak Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 37 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 7 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 8 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 9 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Parkir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak terutang; tata cara pembayaran dan penagihan; tata cara pemungutan; surat tagihan pajak; insentif pemungutan; tata cara pengurangan keringanan, pembebasan dan pembatalan pajak; keberatan, banding, dan gugatan; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan; kedaluarsa penagihan; ketentuan khusus; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2011.
14 Hlm, Penjelasan 8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf i dan Lampiran huruf O Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka mengakomodasi penambahan dan penghapusan objek retribusi jasa usaha, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketigaatas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha memuat tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 2) diubah, yaitu : Ketentuan Pasal 2 diubah, ditambahkan 1 (satu) bab diantara Bab VII dan Bab VIII, yaitu Bab VIIA dan ditambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 27, yaitu ayat (6)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahDesa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Majalengka No. 52 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pedoman Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Desa
PERBUP Kab. Majalengka No. 19 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRlBUSI DAERAH UNTUK DESA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting
guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksananakan pelayanan
kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.01/2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 22 Tahun 2007;
Dalam Peraturan ini berisi 17 (tujuh belas) Bab dan 40 (empat puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Nama Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan, Wilayah Pemungutan; Saat Pajak Terutang; Ketentuan Bagi Pejabat; Penetapan, Tata Cara Pembayaran, dan Penelitian; Penagihan; Pengurangan; Keberatan, Banding dan Gugatan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembaliuan Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan; Kadaluarsa; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat